
JAWA TENGAH — Sidang praperadilan yang diajukan Agus Flores selaku kuasa hukum M. Ridho terhadap tujuh penyidik Polda Jawa Tengah digelar di pengadilan pada Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak termohon, Polda Jawa Tengah, disebut tidak hadir.
Agus Flores mengatakan, ketidakhadiran pihak termohon telah disampaikan kepada majelis hakim melalui surat yang diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Majelis hakim menyampaikan bahwa pihak termohon telah mengirimkan surat terkait ketidakhadiran melalui PTSP,” kata Agus Flores kepada media.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan tujuh penyidik Polda Jawa Tengah yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga meminta agar pada sidang berikutnya agenda pemeriksaan dapat langsung diarahkan pada tahap pembuktian.
Permintaan itu disampaikan agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan putusan terhadap permohonan praperadilan dapat segera diberikan.
Selanjutnya, jalannya persidangan akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim. Adapun perkembangan perkara dan agenda sidang berikutnya masih menunggu penetapan dari pengadilan.
(AF)






