
JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo meminta seluruh jajarannya mematangkan persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan berlaku pada 2027.
Permintaan itu disampaikan Wibowo saat membuka Analisis dan Evaluasi (Anev) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dihadiri para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda se-Indonesia di Aula Madellu Korlantas Polri, Kamis (3/9/2026).
Wibowo meminta jajarannya terlebih dahulu memetakan berbagai potensi persoalan yang kemungkinan muncul di lapangan. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
“Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut,” kata Wibowo dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (4/9/2026).
Selain memastikan kesiapan sarana dan prasarana, Wibowo meminta jajarannya memeriksa jalur yang akan digunakan kendaraan angkutan barang serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi timbul akibat penerapan kebijakan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurut Wibowo, persoalan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang, tidak dapat ditangani Polri seorang diri.
“Minimalisir, koordinasikan dengan para pemangku kepentingan karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya,” ujar dia.
Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengantisipasi dampak penerapan Zero ODOL. Persiapan tersebut mencakup kesiapan infrastruktur, jalur angkutan barang, serta pemetaan persoalan yang mungkin dihadapi di lapangan.
Wibowo berharap seluruh jajaran Korlantas dan Dirlantas Polda dapat melakukan persiapan secara optimal sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan pada 2027.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi lintas instansi, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mobilitas masyarakat.
Penulis : Amartus Rahakbauw K






