Batu Bara l TempotimuR.com – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH.,MH, memusnahkan barang bukti 7 kg ganja kering dan 375 gram shabu serta 3 butir ekstasi, di aula Parkir Satres Narkoba Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (13/06/2024).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika itu disaksikan Kepala BNN Batu Bara diwakili Zulfikar, Kasatpol PP Abdul Rahman Hadi dan Pengadilan Negeri Asahan.
Awalnya Kapolres memusnahkan 375 gram shabu-shabu yang terbungkus kedalam plastik klip berwarna putih dengan cara direbus kedalam wadah dengan api besar, setelah dipastikan sudah mencair ditimbun kedalam galian tanah dan dikubur.
Selanjutnya, 7 Kg Barang Bukti (BB) ganja kering yang terbungkus dalam plastik padat ukuran sedang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam drum dengan api besar, setelah itu dipastikan semua habis musnah terbakar.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyebutkan bahwa ganja yang dimusnahkan sebanyak 7 kg dari penangkapan di kecamatan Limapuluh berasal dari Medan dan penangkapan ini akan terus dilakukan pengembangan, ujarnya.
Kemudian, pemusnahan sabu sebanyak 375 gram ini berasal dari Aceh yang akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, sebut Kapolres.
“Diduga saat ini Batu Bara menjadi tempat para pengedar bertransaksi kami minta masyarakat memberikan informasi kepada kami terkait Narkoba, agar terus gempur terus, ” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan wartawan serta BNNK yang sudah mendukung Polres Batu Bara dalam membasmi dan memusnahkan Narkoba.
Terkait ganja ini terang Kapolres, sudah 2 kali lolos dan kali ini pelaku berhasil ditangkap dan Barbut berhasil dimusnahkan. “Apapun bentuk dan jenis Narkoba jangan diberi cela beredar di Kabupaten Batu Bara dan kami akan terus menangkap bandar dan menghentikan peredaran Narkoba, “tegasnya.
–Dani–





















