
SIMALUNGUN — Warga Dusun Huta 9, Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengaku hidup dalam bayangan ketakutan, akibat maraknya tindak kejahatan yang tidak kunjung usai ditangani dengan serius, Senin, (11/05/2026).
Kali ini, kerugian materi yang cukup besar menimpa Sulistio, warga setempat yang rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga lenyap dibawa kabur pelaku.
Salah satu nama yang terang-terangan terlibat, bahkan dengan berani mengakui perbuatannya saat berpapasan langsung dengan korban, adalah Kema.
Kebebasan yang masih dinikmati Kema sebagai pelaku hingga saat ini menjadi bukti nyata betapa lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, padahal seluruh data dan bukti hukum sudah diserahkan secara lengkap dan sah.
Bermula, Sulistio melihat dua orang pria berdiri mencurigakan tepat di pekarangan rumahnya. Merasa gelisah dan curiga, sulistio mendekat untuk menanyai maksud kedatangan mereka.
Tanpa rasa takut, malu, atau segan sedikit pun, salah satu dari mereka justru menjawab dengan santai dan blak-blakan.
“Kami sedang mencuri buah sawit milik PT Mois di sekitar sini.” Jawaban yang tidak masuk akal ini bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan cerminan betapa leluasanya tindak kejahatan berlangsung di bawah pengawasan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat.
Karena merasa ada keterkaitan erat dengan hilangnya barang-barangnya, Sulistio kembali menuntut penjelasan tegas.
“Kalau begitu, apakah kalian juga yang mengambil pupuk saya yang tersimpan di rumah?,” kata Sulistio.
Alih-alih mengakui kesalahan dan meminta maaf, nama Kema salah satu diantaranya malah berusaha mengelak dengan alasan yang sama sekali tidak dapat diterima akal sehat.
“Bukan Pak, saya dapat pupuk itu dari samping pohon ubi, lokasinya jauh dari rumah Bapak kok,” jawabnya dengan nada acuh tak acuh.
Tentu saja jawaban itu tidak bisa memuaskan hati Sulistio. Pasalnya, barang-barang yang hilang dari rumahnya sangat jelas jumlah.
Sulistio mengaku kehilangan 5 karung pupuk, 1 unit aki, 1 unit alat pengolah air, hingga 4 ekor burung murai batu yang merupakan koleksi berharga yang dia rawat dengan penuh kesabaran dan harapan.
Secara keseluruhan, kerugian yang dialami korban mencapai hampir Rp9.000.000, angka yang bukan jumlah kecil bagi warga biasa yang harus bekerja keras sehari-hari demi bertahan hidup dan menghidupi keluarga.
Merasa hak dan keamanannya dilanggar, serta yakin dengan bukti yang ada, Sulistio telah melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian pada hari Kamis, 22 April 2026.
Lebih dari sekadar laporan biasa, korban bahkan sudah melengkapinya dengan menghadirkan dua orang saksi.
Laporan tersebut pun telah tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/151/IV/2026/SPKT/POLSEK Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi dalam kasus ini pun sudah disusun dan ditangani langsung oleh Aiptu Idris, anggota kepolisian yang bertugas di lokasi.
Artinya, seluruh proses administrasi hukum sudah berjalan, bukti sudah dikumpulkan, dan keterangan saksi sudah tertuang dalam dokumen resmi kepolisian.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam warga: meskipun nama pelaku sudah diketahui, pengakuan sudah ada, saksi mata sudah diperiksa, BAP sudah disusun, dan nomor laporan pun sudah terbit dengan jelas hingga ke tingkat kepolisian daerah, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata yang terlihat dilakukan oleh aparat.
Kema dan rekannya masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat, sementara barang milik korban belum kembali dan keadilan yang diharapkan masih jauh dari jangkauan.
Apakah laporan warga yang sudah lengkap dengan data hukum yang sah pun hanya dianggap sebagai berkas biasa yang boleh ditunda-tunda penanganannya tanpa rasa tanggung jawab?
Kepala Dusun Huta 9, Saharudin, turut meluapkan kekecewaannya yang mendalam dan kemarahan atas situasi yang sangat memprihatinkan ini.
Ia menegaskan bahwa, kasus pencurian seperti ini bukanlah kejadian satu-dua kali, melainkan sudah berulang kali terjadi dan membuat seluruh warga hidup dalam ketakutan serta kewaspadaan yang melelahkan.
“Kejahatan macam ini sudah berulang kali terjadi di sini, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada perubahan yang nyata,” Ujar Saharudin.
Warga mulai bertanya-tanya untuk apa ada kepolisian kalau laporan yang sudah lengkap dan bukti hukum yang sah saja diabaikan begitu saja?.
Kami tidak butuh janji manis atau alasan berbelit-belit, kami butuh tindakan tegas dan nyata! Tangkap pelaku, tahan mereka supaya jera, dan kembalikan rasa aman yang sudah lama hilang dari wilayah kami,” tegas Saharudin.
Senada dengan itu, Yusri Bajang selaku tokoh masyarakat juga mengutuk keras perbuatan Kema dan rekannya, sekaligus mempertanyakan secara serius kinerja dan tanggung jawab aparat kepolisian di wilayah hukum tersebut.
Menurutnya, keberanian pelaku beraksi dengan santai dan masih bebasnya mereka bergerak meski sudah ada laporan resmi lengkap serta dokumen hukum yang jelas adalah bukti nyata betapa lemahnya penegakan hukum di mata masyarakat.
“Saya mengutuk keras perbuatan Kema dan kawan-kawan ini. Mereka tidak hanya merugikan warga kecil seperti Pak Sulistio yang mencari nafkah dengan keringat sendiri, tapi juga berani membobol rumahnya,” sebut Yusri Bajang.
Yang lebih parah lagi, mereka mengakui perbuatannya dengan santai seolah hukum tidak berlaku bagi mereka.
“Dan yang paling membuat kami sakit hati dan marah, korban sudah melapor lengkap dengan tanggal pasti, sudah bawa saksi yang diperiksa petugas, BAP sudah dibuat oleh Aiptu Idris, sudah diberikan kisi-kisi nama pelaku,” kata Yusri.
Bahkan, nomor laporannya sudah tercatat jelas sampai ke tingkat Polda tapi kenapa mereka masih berkeliaran bebas di sini?.
Apakah kepolisian hanya menunggu laporan untuk disusun berkasnya lalu disimpan saja di dalam lemari, bukan untuk diproses demi keadilan dan keamanan rakyat?.
Kami mendesak keras kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Sumut .
“Jangan main-main dengan keamanan dan hak rakyat. Segera tangkap mereka, proses sesuai hukum yang berlaku, dan berikan hukuman yang setimpal,” harap Yusri.
“Jangan biarkan warga merasa tidak dilindungi dan hukum terlihat lemah serta tidak berdaya begitu saja,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Ipda Amri J. Sitanggang, SH masih memberikan jawaban standar dan sangat singkat bahwa kasus dengan nomor laporan tersebut.
“Proses sudah dinaikkan kesidik,” ungkapnya Pihak Kepolisian kepada Yusri Bajang.
Padahal, seluruh dokumen hukum mulai dari laporan, pemeriksaan saksi hingga penyusunan BAP oleh Aiptu Idris sudah selesai dilakukan.
Namun bagi warga Dusun Huta 9, jawaban itu mulai terdengar normatif seperti alasan semata untuk menunda tindakan.
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berakhir lalu diam dan hilang ditelan waktu tanpa keadilan yang pernah terwujud.
(*)





















