Ketgam : Photo Diduga Tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BATU BARA – Seorang diduga tersangka pencabulan/persetubuhan anak di bawah umur berhasil diamankan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara. Senin 25/07
Pria berinisial ZI, 20 (Red) Warga jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kel. Purnama Kec. Dumai barat Kota Dumai, di tangkap di jalan harapan rt 23 gang Sjahrum Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota DUMAI Pada Jumat 22 juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib,
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022.
Yang mana pada juli 2022 di Dusun I Desa Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial AP (16) (Red) Warga Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Dikutip dari keterangan Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus, Pada Sabtu 23 juli 2022 pelapor atas nama RB (Red) bertemu dengan korban yang mana sebelumnya korban pada Kamis 13 juli 2022 telah permisi kepada RB untuk mengambil pakaian yang berada di rumah teman nya.
Namun setelah AP berangkat RB tidak dapat menghubungi/berkomunikasi dengan AP, yang kemudian membuat laporan kehilangan orang pada Kamis 21 Juli 2022.
Kemudian Kamis 21 juli 2022 di pimpin IPTU A.H. Sagala melaksanakan penyelidikan di dapati AP berada di rumah JI jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kel. Purnama Kec.Dumai Barat Kota DUMAI.
Selanjunya di bawa ke Polres Batu Bara dan pada saat ditanyai oleh Pelapor korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali dengan tersangka ZI, berdasarkan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Batu Bara.