Polres Asahan Ungkap Kasus Begal di Kisaran, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kisaran Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa begal ini terjadi pada Minggu, 17 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Korban, seorang pelajar berinisial N.P (19), menjadi sasaran aksi kejahatan saat sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan, korban tiba-tiba dihentikan oleh empat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Para pelaku kemudian merampas dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp3,7 juta serta sebuah jam tangan. Tidak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Dua Kasus Diungkap dalam Sepekan

Setelah menerima laporan polisi, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam, 5 Mei 2026 petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R.M.S (18) dan B.P (16) di kawasan Jalan Haji Misbah, Kisaran.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku lainnya, J.B (20), di sebuah losmen di kawasan yang sama. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial S.R masih dalam pengejaran petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Wanita Cantik Sayat Kelamin Pasangannya Saat Di Kamar Hotel

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta memburu satu pelaku yang masih buron.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Berita Terkait

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page