TANJUNG BALAI — Wujudkan Pemenuhan Hak bagi mantan istri dan/atau Anak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Pasca Perceraian, Pemerintah Kota Tanjung Balai Bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjung Balai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama.
Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjung Balai dan Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai, pada Selasa (28/4/2026) bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjung Balai.
Penandatanganan dilaksanakan langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai Nusra Arini dalam surat MoU nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan surat nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Pasca Perceraian.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjung Balai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjung Balai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjung Balai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.
Menindaklanjuti MoU ini, Pemko Tanjung Balai melaui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai,” ungkap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai Nusra Arini menyampaikan harapannya melalui MoU sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjung Balai.
“Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” jelasnya.
Penulis : Taufik





















