Polres Batu Bara Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (10) diketahui merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian terungkap saat ibu korban baru pulang dari Pekanbaru dan mendapati anaknya menangis di dalam kamar.

Baca Juga  Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Batu Bara, Pimpin Patroli dialogis dan Cooling sistem

“Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ahmad Fahmi.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berulang. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Ibu korban selanjutnya membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Sudah Terbongkar Judi Kasino di Semarang, Sita Rp 1,25 Miliyar, Sampai Operatornya Di Tangkap

Penulis : Dani

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page