Polres Batu Bara Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (10) diketahui merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian terungkap saat ibu korban baru pulang dari Pekanbaru dan mendapati anaknya menangis di dalam kamar.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Batu Bara Terima Kunjungan RA Cindikia Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Usia Dini

“Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ahmad Fahmi.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berulang. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Ibu korban selanjutnya membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Batu Bara Ziarah Ke Makam BRIGJEN POL (ANUMERTA) Drs. H. Syahrul Zainal

Penulis : Dani

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page