Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (10) diketahui merupakan tetangga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian terungkap saat ibu korban baru pulang dari Pekanbaru dan mendapati anaknya menangis di dalam kamar.
“Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ahmad Fahmi.
Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berulang. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Ibu korban selanjutnya membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dani





















