Polres Batu Bara Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (10) diketahui merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian terungkap saat ibu korban baru pulang dari Pekanbaru dan mendapati anaknya menangis di dalam kamar.

Baca Juga  Polres Batu Bara Gelar Upacara Sertijab Pejabat Utama, Kapolres Tekankan Profesionalisme

“Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ahmad Fahmi.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berulang. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Ibu korban selanjutnya membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum, sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Curi Meja Tenis, Seorang Pria Ditangkap Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan

Penulis : Dani

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Dua Kasus Diungkap dalam Sepekan
Perjudian Togel Macau di Setia Janji Ditindak Satreskrim Polres Asahan
Polres Asahan Amankan Pria Diduga Miliki 9,40 Gram Sabu di Rawang Panca Arga
Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Kedapatan Bawa Pil Ekstasi Dua Pemuda Warga Simalungun Diamankan Satres Narkoba Batu Bara 
Polres Asahan Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Diduga Terlibat Sabu, 2 Nelayan dan Seorang Pedagang Diringkus di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:12 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Dua Kasus Diungkap dalam Sepekan

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:18 WIB

Perjudian Togel Macau di Setia Janji Ditindak Satreskrim Polres Asahan

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:14 WIB

Polres Asahan Amankan Pria Diduga Miliki 9,40 Gram Sabu di Rawang Panca Arga

Senin, 2 Februari 2026 - 15:21 WIB

Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:24 WIB

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Berita Terbaru

TNI

Denpomal Lanal TBA Periksa Kendaraan Prajurit

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:17 WIB

Pemerintahan

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Sampaikan Policy Paper ke BRIN

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:01 WIB

You cannot copy content of this page