Manokwari — TempoTimur.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat memastikan perbaikan lampu lalu lintas yang rusak akibat bencana alam akan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Markus Lukas Sabaforek, S.Sos, saat dikonfirmasi wartawan Tempo.Timur.com melalui WhatsApp, Sabtu siang (13/12/2025) pukul 15.52 WIT, menjelaskan bahwa kerusakan lampu lalu lintas di sejumlah titik disebabkan oleh faktor alam atau force majeure.
Akibat kerusakan tersebut, aktivitas lalu lintas sempat terganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami pastikan lampu lalu lintas yang rusak akibat bencana ini harus selesai diperbaiki. Saya melaksanakan perintah tersebut dan menargetkan penyelesaiannya dalam waktu 1×24 jam,” ujar Markus.
Untuk mempercepat proses perbaikan, Dishub Papua Barat menurunkan teknisi khusus dari Yogyakarta, serta melibatkan tenaga ahli dari Lali dan perusahaan Unikom. Langkah ini diambil agar perbaikan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai standar teknis.
Saat ini, sejumlah lampu lalu lintas di beberapa titik strategis dilaporkan sudah kembali berfungsi normal, sementara beberapa titik lainnya masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Selain itu, Dishub Papua Barat juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses perbaikan berlangsung. Pihak Dishub berkomitmen untuk meningkatkan respons cepat dan penanganan darurat terhadap gangguan infrastruktur lalu lintas di masa mendatang.
Sebagai bentuk transparansi, Dishub Papua Barat akan menyampaikan dokumen dan laporan terkait kerusakan serta proses perbaikan, guna menjadi informasi dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Dishub Papua Barat menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan setiap arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, demi menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Papua Barat.
Penulis : Amatus Rahakbauw






















