BATU BARA – Bupati Batu Bara Ir. Zahir melalui Wakil Bupati (Wabup) Oky Iqbal Frima berikan jawaban terkait pandangan Umum 10 Fraksi DPRD saat Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (09/05).
Diwakili Wabup Oky Iqbal Frima kepada Fraksi Partai Golkar Bupati mengucapkan terimakasih Atas Saran Partai Golkar Agar Membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dilakukan Melalui Mekanisme Panitia Khusus, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial PPPA Akan mengakomodir Ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus anak dan bersedia untuk mengikuti dan membahas aesuai Jadwal atau Waktu yang telah ditentukan.
Kemudian Terkait Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Akan Berkonsltasi dan Menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara terkait Perubahan Ranperda Sotk yang dilakukan pada Tahun 2022 yang memuat mengenai Penambahan Struktur Organisasi Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, Pemerintah Daerah Dalam Penyertaan Modal Kepada Pt. Pembangunan Batra Berjaya Akan Mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah serta nempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang nengatur nengenai BUMD serta akan melengkapi Rencana Bisnis yang menjabarkan Rencana Penggunaan Penyertaan Modal dan Profit yang akan diperoleh dari penyertaan Modal.
Selanjutnya menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait Penyertaan Modal Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan bekerja secara Profesional salam Pengelolaan Anggaran Tersebut.
Disampaikan Bupati melalui Wabup, Pada Prinsipnya Pemerintah mempunyai harapan yang sama dengan Fraksi PKS Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara dapat menjadi Momentum Pengoptimalan Fungsi Birokrasi dalam Menjalankan Tugasnya terutama didalam Pelayanan Publik.
Menjawab Pandangan Umum Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB), Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan menyurati dan Berkoordinasi Dengan Biro Hukum dan Kementerian Terkait Tentang Perda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peerangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam ppaya melakukan Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, akan melakukan Sosialisasi distiap tingkatan hingga ke Desa.
Menjawab pandangan Umum Fraksi Partai PDI Perjuangan, Bupati mengucapkan, terimakasih atas daran dan masukan yang diberikan Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam Penyusunan Ketiga Ranperda Ini dan akan menjadi Bahan Pertimbangan dalam Pembahasan Ranperda tersebut.
Selanjutnya, Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, bukan untuk Penambahan Penyertaan Modal, tetapi Perubahan Perda dilakukan untuk Penambahan Jangka Waktu terkait Realisasi Penyertaan Modal yang Masa Berlakunya Berakhir Pada Tahun 2022.
Penggunaan Modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat dilihat Pada Bisnis Plan Nya sehingga Modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten diketahui arah dan Penggunaannya.
Dinas Sosial PPA akan mengakomodir Hal-hal yang disarankan Oleh Fraksi Gerindra Khususnya yang sangat Krusial dan Strategis dalam upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
Demikian juga dalam pembentukan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahu 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Juga akan Memperhatikan Saran Dan Masukan Dari Fraksi Partai Gerindra.
Dilanjutkan menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
Wabup mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan serta Respon Positif dalam Penyusunan Ketiga Ranperda yang diberikan.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Fraksi Partai Demokrat atas saran dan Pandangan yang diberikan terkait Saran dalam Proses Pembentukan dan Perubahan Ranperda akan memperhatikan Aspek Hukum, Mekanisme Penyusunan Materi, Muatan Perdanya agar Sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah yang ada.
Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan terdapat beberapa Pasal yang akan dicabut yaitu Bab V Pasal 7 tentang Kelembagaan yang memberikan Pelayanan bagi Korban Kekerasan Yaitu P2tp2a dan saat ini telah dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan anak sesuai Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 Tahun 2023.
Selanjutnya, Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Oky menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan melalukan Pengawasan dalam Pelaksanaan Penyertaan Modal untuk PT. Pembangunan Batra Berjaya agar lebih baik lagi aerta bisa meningkatkan Pendapatan asli Daerah.
Disampaikan nya, Dinas Sosial PPPA mengucapkan Terima Kasih Kepada Fraksi PPP atas dukngan terhadap Ranperda Penyelenggaan Perlindungan anak yang akan menjawab Permasalahan anak serta upaya dalam Pencegahan tindak Kekekrasan Terhadap Hak-hak anak di Kabupaten Batu Bara.
Lalu Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Bulan Bintang, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial PPPA akan melengkapi Data tentang Hak-hak anak yang terabaikan selama Ini beserta solusi Yang Telah Dilakukan Dalam Upaya Perlindungan Hak-hak anak tersebut Pada Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan anak.
Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (Pan), Oky Iqbal mengucapkan, terimajasih kepada Fraksi Partai PAN atas saran dan Pandangan yang diberikan.
(Ham)