TEMPOTIMUR.COM,MANOKWARI — Enam gubernur se-Tanah Papua menandatangani sembilan poin kesepakatan bersama dalam kolaborasi percepatan pembangunan berkelanjutan pada 12–13 Februari 2026 di Swiss-Belhotel Manokwari. Kesepakatan tersebut merupakan hasil diskusi dalam rangkaian konferensi internasional Nature Based and Climate Solutions (NbCS).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Gubernur Papua Mathius Derek, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, serta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
Sembilan Poin Kesepakatan
Pertama, pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua diselaraskan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) menuju Papua Emas 2041.
Kebijakan diarahkan untuk melindungi hutan, ekosistem, dan ruang hidup masyarakat adat, termasuk mempertahankan minimal 70 persen tutupan hutan.
Kedua, pembentukan forum lintas provinsi se-Tanah Papua yang kooperatif, fleksibel, terbuka, adaptif, dan inovatif sebagai ruang bersama memperkuat sinergi pembangunan.
Ketiga, penguatan kewenangan pemerintahan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, termasuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Keempat, penegasan bahwa masyarakat hukum adat dan Orang Asli Papua merupakan subjek utama pembangunan.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan peraturan gubernur, peraturan daerah, dan peraturan daerah khusus guna menjamin pengakuan serta perlindungan masyarakat adat, wilayah adat, dan kelembagaan adat.
Kelima, pengembangan ekonomi Tanah Papua yang inklusif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya lokal (komoditas dan jasa) dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama.
Keenam, penghormatan terhadap kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
Ketujuh, pembentukan Forum Perencanaan Satu Papua sebagai ruang koordinasi antar-Bapperida/Bappeda se-Tanah Papua bersama mitra pembangunan, termasuk LSM dan perguruan tinggi, guna menyelaraskan perencanaan lintas provinsi.
Kedelapan, komitmen untuk menindaklanjuti kesepakatan secara terencana dan berkelanjutan melalui pemantauan serta evaluasi berkala.
Kesembilan, kesepakatan untuk menggelar pertemuan rutin setiap tiga bulan yang melibatkan bupati, wali kota, MRP, DPRP, DPRK, BP3OKP, komite eksekutif, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan guna menyatukan visi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret kolaborasi enam provinsi di Papua dalam mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta penguatan peran masyarakat adat sebagai aktor utama pembangunan.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K





















