‎Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (9/11/2025).

‎Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail berwarna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga  Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

‎Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil melihat kendaraan dengan ciri yang disebutkan dan melakukan pembuntutan.

Saat kendaraan diberhentikan di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua orang pria dari dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing warna hitam berisi 76 bungkus plastik merk “Gold Leaf” yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).

‎Kedua pria yang diamankan berinisial DGM (37) dan WR (30), keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang yang mereka kenal dengan nama D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap Residivis Pencurian

‎”Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” katanya.

‎Salah satu tersangka juga mengaku bahwa pada 26 Oktober 2025, dirinya pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.

‎Barang bukti yang disita antara lain 76 bungkus narkotika sabu merk Gold Leaf seberat 76.000 gram, 4 tas hitam, 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG, dan 2 unit telepon genggam (Samsung dan Oppo).

‎Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

‎“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP REVI.

Baca Juga  Polisi Amankan Pemilik 23 Paket Ganja dan Pemilik 2 Paket Shabu

‎Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegas AKBP REVI NURVELANI. (*)

Berita Terkait

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PAN DPRD Batu Bara Setujui BUMD Jadi Perseroda

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:17 WIB

You cannot copy content of this page