Batu Bara | Tempo Timur – Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengamankan seorang pria beserta 23 paket kecil narkotika jenis ganja, Selasa (28/5).
Tersangka FL (47) warga Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus, diamankan Polisi setelah Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H Pardede bersama tim melakukan pengintaian seusai mendapat laporan warga.
” Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 23 paket kecil ganja di kantong celana belakang sebelah kiri tersangka,” kata Kasi Humas AKP. A.H Sagala.

Dihari yang sama pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim IPDA H Pardede bersama tim juga telah mengamankan, BN (27) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Tersangka diamankan di Gang Yaman II Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Bersama tersangka diamankan, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu dan 1 buah pipet berbentuk skop.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, kata Humas.
(Red)























