Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap Residivis Pencurian

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR — Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminal di wilayah hukum Polres Asahan.

Seorang residivis berinisial Sahdam Husein Pohan alias Sadam (34) berhasil ditangkap atas kasus pencurian telepon genggam milik seorang ibu rumah tangga, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Korban, Tukia (48), melaporkan kejadian pencurian tersebut setelah mendapati ponsel Oppo A18 miliknya raib pada 18 Oktober 2025. Saat itu korban tertidur di ruang tamu rumahnya yang pintunya dalam keadaan terbuka.

Setelah terbangun dan tidak menemukan ponselnya, korban memeriksa rekaman CCTV rumahnya dan melihat seorang pria masuk ke ruang tamu dan mengambil ponsel tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.500.000.

Baca Juga  TNI AL Tangkap Dua Kapal Cargo Pembawa Ballpres Ilegal Asal Malaysia

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/202/XI/2025/SU/Res Asahan/Sek Kota, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV dilakukan secara simultan hingga mengarah kepada seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada 12 November 2025, tim Reskrim berhasil meringkus tersangka SHP warga desa gerak tanj kecamatan Pulau banding yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363).

Saat ditangkap, polisi menemukan 1 unit HP Oppo A18 di dalam kantong celana tersangka. Setelah dicocokkan dengan nomor IMEI yang tertera pada kotak HP, barang bukti tersebut dipastikan identik dengan milik korban.

Baca Juga  Penjual Sabu Ketengan di Jalan Maria Ulfa Kisaran Diciduk Polisi

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah menetapkan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Kota Kisaran dalam mengungkap kasus tersebut. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page