TANJUNGBALAI — Personel gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai-Asahan, dengan dukungan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah besar barang ilegal berupa pakaian bekas (ball press) dan produk makanan serta minuman ringan asal luar negeri.
Total nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Oswald Siahaan, Asahan, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua Kapal Asal Malaysia Diamankan
Komandan Lanal Tanjungbalai-Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D. menjelaskan, operasi berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal kargo asal Malaysia yang akan memasuki perairan Tanjungbalai Asahan.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim intelijen menerima informasi terkait dua kapal yang membawa muatan mencurigakan dari Malaysia. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Tim Gabungan F1QR Lanal TBA bergerak melakukan patroli di sekitar Alur Sungai Bagan Asahan,” terang Letkol Agung.
Pada pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai dua kapal kargo yang saling bergandengan dan ditarik dengan tali. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kedua kapal tersebut, yakni KM. Jasa Kita Bersama (GT 98) dan KM. King Bee (GT 200).
Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita 166 ball press pakaian bekas impor ilegal, 240 kardus berisi berbagai produk makanan dan minuman olahan — termasuk merek terkenal seperti Milo — serta tiga buah ban mobil.
Barang-barang ilegal tersebut diangkut oleh dua kapal dengan nahkoda masing-masing bernama Abdi Arsyd (KM. Jasa Kita Bersama) dan Dody (KM. King Bee). Keduanya kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Lanal Tanjungbalai-Asahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Danlanal Agung menegaskan, pihak TNI AL akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke pengadilan. Namun jika tidak, kapal dan barang akan dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, berkas penyerahan barang bukti telah diserahkan kepada Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan.
Acara ditutup dengan peninjauan barang bukti dan sesi foto bersama para pejabat yang hadir, termasuk perwakilan dari Kodim 0208/Asahan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung.



















