‎Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kisaran Barat

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR — Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, menyampaikan bahwa pelaku bernama DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

‎“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban,” ungkap IPDA Asido Nababan.

Baca Juga  Dua Pelaku Begal Anak Sekolah di Bekuk Polres Batu Bara Di Medan Marelan

‎Kronologi Kejadian Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban yang sedang tidur di dalam kamar.

‎Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yaitu iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru. Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam korban dengan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai, dan pelaku melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.600.000.

‎Barang Bukti, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga  Gelapkan Septor Pelaku Diamankan Polsek Medang Deras

‎•Satu unit handphone iPhone warna merah,

‎•Satu buah baju warna hitam, dan

‎•Satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎Tindak Lanjut Kapolres Asahan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak Kejaksaan.

‎“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Asahan,” tambah Kapolres.

‎Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Sedot "Bagian Sensitif" Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

Berita Terkait

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:17 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page