Batu Bara | Tempo Timur – Seorang Pemuda di Batu Bara Willy Tambunan (24) Warga Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, usai melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam jenis golok terhadap tetangganya Tampin Lumban Gaol (47), Pada Rabu 01 Mei 2024 sekira pukul 21.15 Wib.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. A. H, Sagala kepada Media Tempotimur.com, keduanya adalah warga desa yang sama. Peristiwa penganiayaan berawal, saat Tampin Lumban Gaol sedang duduk di depan rumah lalu pelaku datang mengatakan “M4T4MU HE4N9 4NJIN9” Kemudian korban pembacokan hanya menjawab “BAH” Dan kemudian pelaku mencekik leher korban sehingga terjatuh.
Kemudian badan korban di tunjang berulang ulang, pada saat itu terang Humas, lalu datang orang tua korban untuk melerai, akan tetapi pelaku mengambil batu dan melemparkan nya ke arah korban yang sempat menghindar, dan batu mengenai kaca rumah setelah itu pelaku pulang ke rumah membawa parang dengan tangan kanan kembali menjumpai korban langsung membacok badan punggung belakang sebelah kanan, kemudian di lerai warga yang menjadi saksi, terang Humas.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada badan punggung belakang sebelah kanan dan di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 jahitan,”
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh, sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPDA M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di halaman rumah nya, langsung melakukan penangkapan dan di boyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.
(Ham)























