Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Tempotimur.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Jolly Wilthon Panjaitan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen kwitansi jual beli mobil Toyota Innova BK 1032 VJ milik korban Wilmar Parningotan Panjaitan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VI/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2024, dan dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/193/VI/2024/Reskrim.

Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, saat penyidik memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pemeriksaan konfrontir guna melengkapi petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, terjadi ketegangan antara pihak penyidik dengan pengacara tersangka, PH Poltak Silitonga, SH., MH., yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial.

Baca Juga  Asik Ngadu Burung Merpati Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Serang

Berdasarkan laporan, pengacara tersebut memprotes proses pemanggilan kliennya dan meminta rekannya, Judit Desy Manalu, SH., untuk merekam kejadian di ruang penyidikan.

Situasi kemudian dapat diredam setelah Kaurbinops Sat Reskrim Iptu Ahmadi, SH. datang dan mengajak pengacara ke ruang KBO untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tersangka Jolly Wilthon Panjaitan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban dalam kwitansi jual beli kendaraan, sehingga dapat membaliknama BPKB dan STNK dari nama korban menjadi atas namanya sendiri tanpa izin.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat.

Pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa saksi-saksi, ahli forensik, ahli pidana, serta ahli perdata.

Baca Juga  Tim Resmob Komodo Berhasil Tangkap Pelaku Curi Motor di Kampung Pau Manggarai Barat

Gelar perkara juga telah dilakukan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tersangka, penyidik melakukan upaya paksa hingga berhasil memeriksa yang bersangkutan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Berkas perkara dengan Nomor BP/74/VI/2024/Reskrim tanggal 9 Mei 2024 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran, namun dikembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imannuel P. Simamora, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami terus menindaklanjuti petunjuk dari JPU dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara objektif sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Reskrim Polres Asahan Beri Efek Jerah Para Komplotan Geng Motor Sadis

Berita Terkait

Polres Asahan Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika di Desa Subur Air Joman
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sikat 2 Orang Pemilik Sabu
Polsek Air Batu Bantu Polres Rokan Hilir Amankan Tersangka Kasus Penipuan Lahan di Asahan
Beraksi Lagi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria Residivis di Kisaran 
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan 
Sat Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu
Polsek Sei Kepayang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bagan Asahan Baru
Polres Asahan Gerebek Rusunawa, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Polres Asahan Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika di Desa Subur Air Joman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sikat 2 Orang Pemilik Sabu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Polsek Air Batu Bantu Polres Rokan Hilir Amankan Tersangka Kasus Penipuan Lahan di Asahan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Beraksi Lagi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria Residivis di Kisaran 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page