‎Polsek Prapat Janji Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah yang Viral di Medsos

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎ASAHAN, TEMPO TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Asahan melalui Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang sebelumnya viral di media sosial (medsos) karena aksinya mencuri barang-barang di sejumlah rumah ibadah (masjid) di wilayah Kabupaten Asahan.

‎Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, IPDA Edi Tuahtha Damanik, S.H., bersama tim yang terdiri dari Aiptu E.P. Sibarani, Aipda J. Sinaga, Bripka P. Silitonga, Bripka A. Siahaan, dan Brigadir Richat Sirait.

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tepatnya di rumah saudara salah satu pelaku.

Baca Juga  Polres Asahan Bongkar Kasus Pembakaran Alat Berat, 5 Pelaku Diamankan

‎Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh melalui media online dan media sosial Facebook mengenai aksi pencurian yang marak terjadi di dalam masjid.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang terekam CCTV merupakan pasangan suami istri berinisial F (24) dan K (23), keduanya warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terlebih dahulu seorang perempuan berinisial K, yang merupakan rekan sekaligus istri dari pelaku utama.

‎”Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang seperti mesin air dan peralatan lain di sejumlah masjid bersama suaminya,” kata Defta Sitepu.

Baca Juga  Judi Flamboyan Pantai Bokek Beroperasi, Polisi Tutup Mata

‎Tak berselang lama, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama F di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara.

‎Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Prapat Janji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Adapun langkah-langkah lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian antara lain mengimbau pengurus masjid (BKM/Mudim) yang menjadi korban untuk membuat laporan resmi, serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Prapat Janji dalam menindaklanjuti kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

‎Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Asahan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Asahan.

Baca Juga  ‎Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

‎“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang mengganggu kenyamanan beribadah,” tegas Kapolres.

‎Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan masyarakat dapat kembali merasa aman dan tenang dalam melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page