Setelah 11 Tahun Penantian, Papua Barat Resmi Dapat Harga Khusus Gas Bumi

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Tempo Timur – Setelah menanti selama 11 tahun, Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya memperoleh harga khusus gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat strategis di Jakarta yang dihadiri Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, Sekda Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, sejumlah kepala dinas, serta perwakilan dari Ditjen Migas, SKK Migas, dan Ditjen Minerba.

Kementerian ESDM secara resmi menetapkan harga khusus untuk pengelolaan 20 MMSCFD gas bumi senilai 9,72 ICP (Indonesia Crude Price). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Dominggus Mandacan kepada Tempo.Timur.com melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (29/9/2025) pukul 21.46 WIT.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Melayat Ke Rumah Duka Orang Tua Personilnya

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah pusat. Papua Barat siap mempercepat pemanfaatan alokasi gas ini untuk mendukung pembangunan daerah. Langkah ini penting untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” kata Dominggus.

Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menambahkan bahwa pemerintah daerah meminta Menteri ESDM memastikan implementasi Partisipasi Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas. Menurutnya, perusahaan seperti BP dan Genting Oil harus ikut memperhatikan hak daerah.

Selain sektor migas, Gubernur Dominggus juga memaparkan program prioritas Papua Barat dalam menata sektor pertambangan melalui model pertambangan rakyat. Program ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat lokal mengelola sumber daya mineral secara legal, terarah, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Lapen Desa Bangka Ruang dan Desa Wae Mantang Kecamatan Rahong Utara Di Mulai, Warga Harapkan Akses Jalan Lebih Baik ‎

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Dr. Samy Dj. Saiba, M.Si, menegaskan kebijakan harga khusus ini bukan hanya menyangkut penerimaan daerah, tetapi juga keadilan energi bagi masyarakat Papua Barat. “Kami berkomitmen menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih inklusif dan berdaya guna bagi kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujarnya.

Pemerintah Papua Barat berharap kesepakatan ini segera diimplementasikan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, baik berupa tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peningkatan akses energi bagi rakyat Papua Barat.

 

Penulis : Amatus.Rahakbauw. K

Berita Terkait

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:34 WIB

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page