Pelni Tegaskan Aturan Penumpang: Larangan Miras, Rokok, hingga Sanksi Tanpa Tiket

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Fakfak – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan sejumlah aturan dan layanan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan laut. Kebijakan ini dibuat untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh pengguna jasa transportasi laut di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Pelni Cabang Fakfak Agus Zuldi Hermawan saat dikonfirmasi jurnalis TempoTimur.com, Rabu malam (17/9/2025) pukul 19.58 WIT.

Menurutnya, setiap kapal Pelni telah dilengkapi penambahan fasilitas seperti tempat tidur yang nyaman, WiFi di atas kapal mulai harga dari 30.000 rupiah, cctv, minibioskop, kantin, ruang ibadah, ruang kesehatan, dan ada.layanan fasilitas add on, dimana penumpang tiket ekonomis bisa mengupgrade fasilitas tambahan seperti selimut, aminities, layanan kamar kelas. Kasur tidak diperjualbelikan karena sudah termasuk fasilitas tiket. Penumpang mendapatkan fasilitas free bagasi maksimal 40 kg per orang, sementara kelebihan muatan wajib membayar overbagasi atau juga dimasukan muatan redpack.
Pelni juga secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman keras di atas kapal untuk menghindari gangguan keamanan. Selain itu, merokok dilarang di semua dek, kecuali di area khusus yang disediakan, demi menjaga kesehatan penumpang dan mencegah risiko kebakaran.
Dari sisi keamanan, Pelni menempatkan petugas keamanan, cctv, dan awak kapal yang berpatroli guna mencegah pencurian. Penumpang juga diimbau menjaga barang bawaan pribadi. Selain itu, setiap kapal dilengkapi ruang kesehatan dengan tenaga medis yang siaga selama pelayaran.

Baca Juga  Sopir Angkutan Penumpang Diduga Pungli, Ini Penjelasan Kadis Perhubungan Halsel

Kapasitas kapal Pelni bervariasi, mulai dari 500 hingga lebih dari 3.000 penumpang. Kapal berlayar pada jalur aman sesuai peta navigasi dengan standar keselamatan internasional.

Pelni menegaskan bahwa penumpang tanpa tiket resmi akan dikenai sanksi tegas berupa denda, diturunkan di pelabuhan terdekat, atau diproses hukum. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan perjalanan sekaligus mencegah praktik calo dan penipuan tiket.

“Semua aturan ini berlaku di setiap pelayaran. Prioritas kami adalah memastikan perjalanan penumpang berlangsung aman, nyaman, dan terlindungi,” tegas Kepala Pelni Fakfak Agus Zuldi Hermawan.

 

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

PELNI Fakfak Perkuat Konektivitas dan Distribusi Logistik, Siapkan KM Umsini Singgah di Fakfak
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
Sabolah Al Kalamby Ditunjuk Jadi Komisaris MGPA, Siap Perkuat Dampak Ekonomi Mandalika bagi Masyarakat NTB
Wakil Walikota Tanjung Balai Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Kelengkapan KDMP/KKMP
Pgs Pemimpin BANK Papua Cabang Fakfak Pastikan Pelayanan Perbankan Tahun 2026 Berjalan Lancar
INALUM Serahkan Bantuan TJSL untuk Dorong pembangunan Berkelanjutan di Samosir
Pedagang Langsat di Fakfak Raup Lebih dari Rp1 Juta per Hari, Harga Rp10 Ribu per Tumpuk
INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:23 WIB

PELNI Fakfak Perkuat Konektivitas dan Distribusi Logistik, Siapkan KM Umsini Singgah di Fakfak

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:52 WIB

Sabolah Al Kalamby Ditunjuk Jadi Komisaris MGPA, Siap Perkuat Dampak Ekonomi Mandalika bagi Masyarakat NTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wakil Walikota Tanjung Balai Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Kelengkapan KDMP/KKMP

Senin, 11 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pgs Pemimpin BANK Papua Cabang Fakfak Pastikan Pelayanan Perbankan Tahun 2026 Berjalan Lancar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page