Pelni Tegaskan Aturan Penumpang: Larangan Miras, Rokok, hingga Sanksi Tanpa Tiket

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Fakfak – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan sejumlah aturan dan layanan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan laut. Kebijakan ini dibuat untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh pengguna jasa transportasi laut di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Pelni Cabang Fakfak Agus Zuldi Hermawan saat dikonfirmasi jurnalis TempoTimur.com, Rabu malam (17/9/2025) pukul 19.58 WIT.

Menurutnya, setiap kapal Pelni telah dilengkapi penambahan fasilitas seperti tempat tidur yang nyaman, WiFi di atas kapal mulai harga dari 30.000 rupiah, cctv, minibioskop, kantin, ruang ibadah, ruang kesehatan, dan ada.layanan fasilitas add on, dimana penumpang tiket ekonomis bisa mengupgrade fasilitas tambahan seperti selimut, aminities, layanan kamar kelas. Kasur tidak diperjualbelikan karena sudah termasuk fasilitas tiket. Penumpang mendapatkan fasilitas free bagasi maksimal 40 kg per orang, sementara kelebihan muatan wajib membayar overbagasi atau juga dimasukan muatan redpack.
Pelni juga secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman keras di atas kapal untuk menghindari gangguan keamanan. Selain itu, merokok dilarang di semua dek, kecuali di area khusus yang disediakan, demi menjaga kesehatan penumpang dan mencegah risiko kebakaran.
Dari sisi keamanan, Pelni menempatkan petugas keamanan, cctv, dan awak kapal yang berpatroli guna mencegah pencurian. Penumpang juga diimbau menjaga barang bawaan pribadi. Selain itu, setiap kapal dilengkapi ruang kesehatan dengan tenaga medis yang siaga selama pelayaran.

Baca Juga  Truk Satpol PP Tutup Jalan Nelayan, Pemilik Kios Sayuran Menjerit

Kapasitas kapal Pelni bervariasi, mulai dari 500 hingga lebih dari 3.000 penumpang. Kapal berlayar pada jalur aman sesuai peta navigasi dengan standar keselamatan internasional.

Pelni menegaskan bahwa penumpang tanpa tiket resmi akan dikenai sanksi tegas berupa denda, diturunkan di pelabuhan terdekat, atau diproses hukum. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan perjalanan sekaligus mencegah praktik calo dan penipuan tiket.

“Semua aturan ini berlaku di setiap pelayaran. Prioritas kami adalah memastikan perjalanan penumpang berlangsung aman, nyaman, dan terlindungi,” tegas Kepala Pelni Fakfak Agus Zuldi Hermawan.

 

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB’: Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional
INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
INALUM Ekspor Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide Perdana ke Jepang
INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan
Direksi INALUM Perkuat Sinergi Hilirisasi Nasional Lewat Studi Visit ke Smelter Freeport Indonesia
INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi dalam Setengah Abad Perjalanan Perusahaan
Kinerja Positif 2025, Pelindo Tingkatkan Kontribusi kepada Negara Menjadi Rp7,81 Triliun
PELNI Fakfak Perkuat Konektivitas dan Distribusi Logistik, Siapkan KM Umsini Singgah di Fakfak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB’: Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 13:52 WIB

INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:29 WIB

INALUM Ekspor Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide Perdana ke Jepang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:40 WIB

INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:58 WIB

Direksi INALUM Perkuat Sinergi Hilirisasi Nasional Lewat Studi Visit ke Smelter Freeport Indonesia

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya

Kamis, 17 Sep 2026 - 00:15 WIB

You cannot copy content of this page