Warga Amankan Terduga Pelaku Narkoba ke Polres Asahan, Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah Pelaku

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Humas Polres Asahan, 28 Juli 2025 — Seorang pria berinisial A (50), warga Jalan SM Raja Gang Rahmad II, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan warga dan diserahkan ke Polres Asahan pada Senin malam (28/7).

Penyerahan ini dilakukan setelah Ardiansyah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan kemudian terungkap sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB, saat warga melaporkan kepada petugas Piket SPKT bahwa A telah dibekuk oleh massa karena diduga membongkar rumah milik warga setempat bernama Imam Budi S. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.

Baca Juga  Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS: JMSI Desak Polisi Usut Tuntas

Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan bersama warga terhadap rumah yang dihuni oleh A.

Dalam proses tersebut, salah satu warga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam sebuah speaker milik pelaku.

Ketika diinterogasi oleh petugas, A mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah A dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
• 1 buah alat hisap sabu (bong)
• 7 buah pipet
• 2 buah kaca pirex
• 1 botol minuman merk Lasegar
• 1 mancis warna biru
• 3 bungkus plastik klip kecil kosong

Namun, petugas tidak menemukan barang bukti sabu maupun barang hasil pencurian dari rumah korban Imam Budi S.

Baca Juga  Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Minuman 

Akibat perbuatannya kini A dan barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba menunjukkan hasil positif bahwa A memang mengonsumsi sabu.

Kapolres Asahan Akbp Revi melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Moelyoto menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan.

“Kami akan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka.

Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga Asahan tetap bersih dari narkoba,” tutup AKP Moelyoto. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page