Batu Bara — Pria inisial DI (43) Warga Kecamatan Air Putih diamankan Polisi dari Satuan Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, setelah mendapat informasi keberadaan nya.
” Iya, pelaku telah diamankan, ketika sedang berada di Ladang Sawah miliknya di Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara saat berada di ladang. Ketika diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako Polres Batu Bara untuk di proses lebih lanjut, ” beber Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi kepada Media.
Pelaku diamankan berdasarkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, tambah AKP Fahmi.
Lebih lanjut dijelaskannya, laporan di buat pada Sabtu 05 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wib, orang tua korban melihat anaknya TS (17) yang masih Pelajar, dimarahi oleh kakaknya D, lalu Pelapor menanyakan apa yang terjadi.
Kemudian kakak korban D memberitahukan kepada orang tuanya bahwa telah terjadi dugaan perbuatan pencabulan, karena curiga melihat isi chating Whatsapp tersangka dengan adiknya yang melarang Korban datang kerumahnya.
Setelah ditanyakan kepada adiknya yang menjadi korban mengakui pada Kamis 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, di sekitar Kelurahan Indrapura tersangka telah memegang dan menghisap (sedot) bagian sensitif, “Lampu Tembak” nya dengan di imingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayunya, jelas AKP Fahmi.
Penulis : Dan





















