Mengenal Perbedaan Wali Kota dan Bupati dalam Struktur Pemerintahan Indonesia

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEMPO TIMUR — Dalam struktur pemerintahan Indonesia, terdapat dua jenis kepala daerah yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu Wali Kota dan Bupati.

Meskipun keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah, namun terdapat perbedaan dalam penyebutan dan tugas serta wewenang yang diemban.

Wali Kota dan Bupati memiliki sejarah dan makna penyebutan yang berbeda. Wali Kota berasal dari kata “Wali” yang berarti pemimpin atau wakil, dan “Kota” yang merujuk pada wilayah perkotaan.

Sementara itu, Bupati berasal dari kata “Bupati” yang berarti kepala daerah untuk kabupaten.

Perbedaan penyebutan Wali Kota dan Bupati diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Napak Tilas Agus Flores Ditanah Kelahiran Ayahnya

Wali Kota dan Bupati memiliki tugas dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah, yaitu:

– Menjadi pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
– Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat
– Menyusun peraturan bersama DPRD
– Mewakili daerah di pengadilan

Namun, tugas dan wewenang mereka memiliki beberapa perbedaan berdasarkan wilayah administratif masing-masing. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, baik Wali Kota maupun Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi, dan kepada DPRD kota atau kabupaten sebagai lembaga legislatif daerah.

 

Penulis : R Ramadhan

Berita Terkait

Jurnalis Diminta Utamakan Integritas dan Solidaritas, Bukan Saling Menjatuhkan
Etika di Atas Senioritas
Dari Lengkong Kita Belajar Arti Kemerdekaan
Ketika Aku Mempercayai Janji Tuhan untuk Hidupku
Stop Tawuran: Pelajar Diajak Ubah Emosi Jadi Prestasi Di Talk Show Inspiratif
Ada Apa Agus Flores Tiba-Tiba Datangi Polda Metro Jaya? Ternyata Ini Alasannya
Kesombongan Membutakan Mata, Kerendahan Hati Menyelamatkan Jiwa
Agus Flores Nobar FIFA 2026 Bersama Kapolda Jabar dan Jajaran Dukung Program Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Jurnalis Diminta Utamakan Integritas dan Solidaritas, Bukan Saling Menjatuhkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Etika di Atas Senioritas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dari Lengkong Kita Belajar Arti Kemerdekaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Ketika Aku Mempercayai Janji Tuhan untuk Hidupku

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:35 WIB

Stop Tawuran: Pelajar Diajak Ubah Emosi Jadi Prestasi Di Talk Show Inspiratif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page