Mengenal Perbedaan Wali Kota dan Bupati dalam Struktur Pemerintahan Indonesia

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEMPO TIMUR — Dalam struktur pemerintahan Indonesia, terdapat dua jenis kepala daerah yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu Wali Kota dan Bupati.

Meskipun keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah, namun terdapat perbedaan dalam penyebutan dan tugas serta wewenang yang diemban.

Wali Kota dan Bupati memiliki sejarah dan makna penyebutan yang berbeda. Wali Kota berasal dari kata “Wali” yang berarti pemimpin atau wakil, dan “Kota” yang merujuk pada wilayah perkotaan.

Sementara itu, Bupati berasal dari kata “Bupati” yang berarti kepala daerah untuk kabupaten.

Perbedaan penyebutan Wali Kota dan Bupati diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Perubahan Pesta Tapai dan Silaturrahmi Islam

Wali Kota dan Bupati memiliki tugas dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah, yaitu:

– Menjadi pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
– Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat
– Menyusun peraturan bersama DPRD
– Mewakili daerah di pengadilan

Namun, tugas dan wewenang mereka memiliki beberapa perbedaan berdasarkan wilayah administratif masing-masing. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, baik Wali Kota maupun Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi, dan kepada DPRD kota atau kabupaten sebagai lembaga legislatif daerah.

 

Penulis : R Ramadhan

Berita Terkait

Iman Jalan Pribadi, Bukan Titipan pada Tokoh Rohani
“Air Mata di Bawah Langit Fakfak: Saat Roh Kudus Menyentuh Hati yang Terluka”
Teduhnya Penantian di Bawah Langit Malam
Di Bawah Langit Kasuari: Perjalanan Sunyi Seorang Anak Papua
Bikin Kaget Gorontalo, Istri Ketum FRN Mendadak Jadi Kepsek
Jangan Salah Menilai: Pengenalan Dunia Jurnalis yang Sering Disalahpahami
Agus Flores Kembali Dapat Wejangan Dari Presiden ke-7 RI
Untung Ada Presiden Hebat, Mengetahui Kenapa Kapolri Kurus, Karena ini

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:32 WIB

Iman Jalan Pribadi, Bukan Titipan pada Tokoh Rohani

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

“Air Mata di Bawah Langit Fakfak: Saat Roh Kudus Menyentuh Hati yang Terluka”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:17 WIB

Teduhnya Penantian di Bawah Langit Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:26 WIB

Di Bawah Langit Kasuari: Perjalanan Sunyi Seorang Anak Papua

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:02 WIB

Bikin Kaget Gorontalo, Istri Ketum FRN Mendadak Jadi Kepsek

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page