TEMPO TIMUR — Dalam struktur pemerintahan Indonesia, terdapat dua jenis kepala daerah yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu Wali Kota dan Bupati.
Meskipun keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah, namun terdapat perbedaan dalam penyebutan dan tugas serta wewenang yang diemban.
Wali Kota dan Bupati memiliki sejarah dan makna penyebutan yang berbeda. Wali Kota berasal dari kata “Wali” yang berarti pemimpin atau wakil, dan “Kota” yang merujuk pada wilayah perkotaan.
Sementara itu, Bupati berasal dari kata “Bupati” yang berarti kepala daerah untuk kabupaten.
Perbedaan penyebutan Wali Kota dan Bupati diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Wali Kota dan Bupati memiliki tugas dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah, yaitu:
– Menjadi pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
– Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat
– Menyusun peraturan bersama DPRD
– Mewakili daerah di pengadilan
Namun, tugas dan wewenang mereka memiliki beberapa perbedaan berdasarkan wilayah administratif masing-masing. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, baik Wali Kota maupun Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi, dan kepada DPRD kota atau kabupaten sebagai lembaga legislatif daerah.
Penulis : R Ramadhan




















