Dua Massa GEMAPI Serahkan Tuntutan Dugaan Korupsi MTQ 2024 ke Kejari Batu Bara, Polisi Kawal Ketat

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Personel Polsek Talawi bersama personel Polres Batu Bara melaksanakan pengamanan penyampaian aspirasi oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GEMAPI) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa 26 Mei 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung pukul 11:30 WIB hingga 11:40 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., didampingi Kasubbagdalops Polres Batu Bara AKP P. Situngkir, Kanit Binmas IPDA Alpian, dan Kanit Samapta IPDA Ucok Parlindungan.

 

Pantauan di lapangan, massa aksi berjumlah dua orang termasuk Ketua Umum GEMAPI, Jailani. Mereka tiba di Kantor Kejari Batu Bara pukul 11:36 WIB namun tidak melakukan orasi atau unjuk rasa terbuka. Kedua perwakilan hanya menyerahkan surat berisi tuntutan serta dokumen pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Situasi selama proses berlangsung dilaporkan aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat.

Baca Juga  Proyek Multi Years Provinsi Sumut Larang Pengguna Roda 4 Melintasi Jalan Darurat 

 

Dalam suratnya, GEMAPI menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejari Batu Bara. Di antaranya, meminta transparansi progres penanganan dugaan penyimpangan anggaran MTQ Tahun 2024, mempertanyakan tindak lanjut dugaan mark up kegiatan MTQ, serta mendesak penegakan hukum yang tidak tebang pilih terhadap dugaan korupsi anggaran di Pemkab Batu Bara. GEMAPI juga meminta Kejari segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran MTQ tersebut.

 

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus menyatakan pengamanan dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin ketertiban umum. “Kegiatan berjalan lancar. Massa membubarkan diri dengan tertib pukul 11:40 WIB,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, Kejari Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tuntutan yang diterima. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Polres Tanjung Balai Menerima Kunjungan Tim Ombudsman RI

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Polres Fakfak Salurkan 3.100 Liter Air Bersih ke Jemaat GBI Rock Ministry
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Donor Darah
Batu Cadas Hambat Pengeboran Sumur, Kodim 1803/Fakfak Tetap Lanjutkan Program Karya Bakti
Kemarau Hentikan PLTMH Werba, Pasokan Listrik Fakfak Berkurang 2 MW
Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak Siapkan Bibit Mangrove untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Humas Polres Fakfak Salurkan Sembako di Kampung Pirma Sambut HUT ke-75 Humas Polri
Kapolres Fakfak Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Masker dan Sapa Warga secara Humanis
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Polres Fakfak Salurkan 3.100 Liter Air Bersih ke Jemaat GBI Rock Ministry

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Batu Cadas Hambat Pengeboran Sumur, Kodim 1803/Fakfak Tetap Lanjutkan Program Karya Bakti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Kemarau Hentikan PLTMH Werba, Pasokan Listrik Fakfak Berkurang 2 MW

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak Siapkan Bibit Mangrove untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page