Dua Massa GEMAPI Serahkan Tuntutan Dugaan Korupsi MTQ 2024 ke Kejari Batu Bara, Polisi Kawal Ketat

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Personel Polsek Talawi bersama personel Polres Batu Bara melaksanakan pengamanan penyampaian aspirasi oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GEMAPI) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa 26 Mei 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung pukul 11:30 WIB hingga 11:40 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., didampingi Kasubbagdalops Polres Batu Bara AKP P. Situngkir, Kanit Binmas IPDA Alpian, dan Kanit Samapta IPDA Ucok Parlindungan.

 

Pantauan di lapangan, massa aksi berjumlah dua orang termasuk Ketua Umum GEMAPI, Jailani. Mereka tiba di Kantor Kejari Batu Bara pukul 11:36 WIB namun tidak melakukan orasi atau unjuk rasa terbuka. Kedua perwakilan hanya menyerahkan surat berisi tuntutan serta dokumen pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Situasi selama proses berlangsung dilaporkan aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat.

Baca Juga  Kapal Pesiar MV. Star Voyager Bersandar di Pelabuhan Kuala Tanjung Batu Bara

 

Dalam suratnya, GEMAPI menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejari Batu Bara. Di antaranya, meminta transparansi progres penanganan dugaan penyimpangan anggaran MTQ Tahun 2024, mempertanyakan tindak lanjut dugaan mark up kegiatan MTQ, serta mendesak penegakan hukum yang tidak tebang pilih terhadap dugaan korupsi anggaran di Pemkab Batu Bara. GEMAPI juga meminta Kejari segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran MTQ tersebut.

 

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus menyatakan pengamanan dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin ketertiban umum. “Kegiatan berjalan lancar. Massa membubarkan diri dengan tertib pukul 11:40 WIB,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, Kejari Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tuntutan yang diterima. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga  LPHD Sipatnanam -- KUPS Pala Wumpi Gelar Pelatihan Hilirisasi Pala untuk Dukung FOLU Net Sink 2030

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Sijambi, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Karolina Selfia Br Sitepu
Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polres Tanjung Balai 
Semarak HUT Ke-81 RI, Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Beragam Lomba Keluarga
Polsek Bomberay Dampingi Pembagian 200 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Sei Tualang Raso Turun Langsung Bantu Petani Olah 7 Ton Jagung
Polres Tanjung Balai Kenalkan Pembelajaran Berbasis AI untuk Pelajar SMAN 2 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Batu Bara Besuk Anak Korban Luka Bakar di RS Bidadari, Berikan Dukungan Moril

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Sijambi, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Karolina Selfia Br Sitepu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Beragam Lomba Keluarga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Polsek Bomberay Dampingi Pembagian 200 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page