
Asahan — IC (45) Aparatur Sipil Negara di Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai yang berprofesi sebagai guru di SMPN 2 kota Tanjung balai akan di lapor kan suaminya, Edy Mulyono (53) warga kelurahan kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatra Utara,ke Polisi
Dari keterangan Edy saat di jumpai di salah satu cafe di kota kisaran,kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2024.
IC diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan suaminya, saat mengambil uang dengan jaminan BPKB mobil ke PT Adira sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)
“Saya sudah berulang kali meminta penjelasan kepada mantan istri (IC) terkait pemalsuan tanda tangan, namun yang bersangkutan tidak mau jumpa bahkan no telepon saya di blok” Terang Edy
“Saya sudah berkali kali untuk niat baik-baik tapi ic malah menghindar dan degan sombong nya bilang urusan, sudah serah kan dengan pengacara saya Amirudin SH, bahkan no telepon saya di blok oleh ic” Terang Edy
Menurut Edy istrinya sudah merencanakan semua dari awal karna setelah dapat uang ic kabur dari rumah dengan alasan Edy telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.padahal menurut Edy tidak ada sama sekali ,bahkan dia (ic) pergi dari rumah membawa surat surat berharga seperti surat berharga seperti surat tanah ,BPKB sepeda motor merk Binter , BPKB Vespa tahun 1984 dan Vespa super 1978,BPKB mobil sedan merk hiundai juga tidak ada di rumah kemungkinan dia bawa dia (ic) bg, “kata Edy
Terkait masalah tersebut awak media mencoba untuk mengkonfirmasi IC di sekolah di mana mengajar SMPN 2 kota Tanjung Balai, namun yang bersangkutan tidak masuk, hal ini di ketahui dari keterangan kepala sekolah SMPN 2 kota Tanjung Balai Rina Lubis Sabtu (21/6/2025)
“Ibu IC tidak datang pak,baru tadi di hubungi yang bersangkutan berada di lubuk pakam,bahkan yang bersangkutan tidak mau di konfirmasi oleh bapk” Terang rina.
Penulis : Edi Surya





















