Praktisi Hukum Soroti Bebasnya Judi Togel Di Kabupaten Batu Bara

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

          BATU BARA — TEMPO TIMUR


Praktisi Hukum yang merupakan putra Baru Bara, yang saat ini tinggal di Kota Pematangsiantar menyoroti maraknya permainan judi Togel (Toto Gelap) di Kabupaten Batu Bara Khususnya di Kecamatan Talawi.

“Permainan Judi Togel sudah seperti dilegalkan, pasalnya para penulis dan pembeli sudah melakukan jual beli secara terang-terangan, dan tidak dirahasiakan lagi, “sebut Gokma Sagala SH., M.H kepada Tempotimur.com, Selasa 8/4/2025.

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan menyurati Kapolda Sumut Cq Kapolres Batu Bara, agar segera menertibkan dan memberantas Permainan haram itu, mengingat judi adalah musuh kita bersama.

Disebutkannya, diketahui ada 3 lokasi tempat penjualan Togel, Simpang Kelubi, Jalan masuk ke Kampung Pando Mayu dan di Desa Panjang dan di Desa Gunung Rante, salah satunya sarang penjualan Togel yang berada dibeberapa titik seperti ada dibeberapa warung, sehingga Petugas Polres Batu Bara, segera melakukan razia dan menghentikan kegiatan tersebut.

Baca Juga  Konsilidasi Dua DPK, Ketua DPD Bapera Batu Bara Serahkan 5 SK Ranting

” Walaupun saya tinggal di Pematangsiantar tapi saya sering pulang kampung, dan sebagian masyarakat anti perjudian merasa resah, karena hal itu dapat merusak mental, pola pikir dan merusak ekonomi masyarakat, bahkan itu tidak dibenarkan hukum, ujarnya.

Disamping itu lanjut, Gokma menyebutkan, dari informasi yang didapat bahwa pengelola Perjudian jenis Togel dikelola oleh marga Sinaga, Maka saya berharap Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata terkait perjudian yang kian hari kian bertambah.

” Saya tidak main-main akan terus mendesak Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Batu Bara untuk menuntaskan itu, dan nanti akan kita lihat, apakah masih beroperasi atau tidak, jika masih beroperasi saya menduga adanya persekongkolan dengan APH, ini tidak boleh dibiarkan, harus tuntas, ” tambahnya.

Baca Juga  Mulya Koto Bakal Ancam Demo Dipoldasu, Ini Penjelasan Kabidhumas Poldasu

(red)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page