BATU BARA — TEMPO TIMUR
Praktisi Hukum yang merupakan putra Baru Bara, yang saat ini tinggal di Kota Pematangsiantar menyoroti maraknya permainan judi Togel (Toto Gelap) di Kabupaten Batu Bara Khususnya di Kecamatan Talawi.
“Permainan Judi Togel sudah seperti dilegalkan, pasalnya para penulis dan pembeli sudah melakukan jual beli secara terang-terangan, dan tidak dirahasiakan lagi, “sebut Gokma Sagala SH., M.H kepada Tempotimur.com, Selasa 8/4/2025.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan menyurati Kapolda Sumut Cq Kapolres Batu Bara, agar segera menertibkan dan memberantas Permainan haram itu, mengingat judi adalah musuh kita bersama.
Disebutkannya, diketahui ada 3 lokasi tempat penjualan Togel, Simpang Kelubi, Jalan masuk ke Kampung Pando Mayu dan di Desa Panjang dan di Desa Gunung Rante, salah satunya sarang penjualan Togel yang berada dibeberapa titik seperti ada dibeberapa warung, sehingga Petugas Polres Batu Bara, segera melakukan razia dan menghentikan kegiatan tersebut.
” Walaupun saya tinggal di Pematangsiantar tapi saya sering pulang kampung, dan sebagian masyarakat anti perjudian merasa resah, karena hal itu dapat merusak mental, pola pikir dan merusak ekonomi masyarakat, bahkan itu tidak dibenarkan hukum, ujarnya.
Disamping itu lanjut, Gokma menyebutkan, dari informasi yang didapat bahwa pengelola Perjudian jenis Togel dikelola oleh marga Sinaga, Maka saya berharap Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata terkait perjudian yang kian hari kian bertambah.
” Saya tidak main-main akan terus mendesak Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Batu Bara untuk menuntaskan itu, dan nanti akan kita lihat, apakah masih beroperasi atau tidak, jika masih beroperasi saya menduga adanya persekongkolan dengan APH, ini tidak boleh dibiarkan, harus tuntas, ” tambahnya.
(red)



















