Jaga Trantibum, Satpol PP Mabar Amankan Dua Badut Jalanan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo — Dua orang Badut Jalanan ‘ditertibkan’ aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, saat sedang beraksi di perempatan lampu merah Langka Kabe. Aktivitas mereka dinilai akan sangat membahayakan pengguna jalan dan meresahkan Masyarakat.

“Kita baru saja melakukan penertiban Badut Jalanan, yang sedang beraksi di perempatan Lampu Merah Langka Kabe, Kelurahan Wae Kelambu,” jelas Kasat. Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, kepada InfoMabar, Jum’at (31/01/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari aksi penertiban ini, 2 (dua) orang Badut Jalanan berhasil diamankan. 1 orang yang menggunakan kostum badut dan seorang lainya merupakan pendamping. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP mabar untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika diperiksa, 2 orang Badut Jalanan ini mengaku berasal dari Dompu dan Bima, Propinsi NTB.

Baca Juga  PJS Apresiasi, Bupati Batu Bara Terbitkan SE Larangan Kembang Api dan Hiburan Akhir Tahun

“Setelah kita periksa, mereka berasal dari NTB. 1 orang berinisial SDM dari Dompu, dan seorang lainya berinisial RG, berasal dari Bima,” jelas Kasat Yeremias.

Terhadap kedua Badut Jalanan ini, dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan di minta untuk kembali ke tempat asalnya.

“Supaya mereka bisa kembali ke tempat asal, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat,”tuturnya

Penertiban terhadap Badut Jalanan ini, kata Kasat Yeremias, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sebab aksi yang mereka lakukan akan sangat membahayakan para pengguna jalan dan juga membahayakan mereka sendiri.

Baca Juga  Geger! Pencari Botot Temukan Benda Berbentuk Mortir di Bawah Jembatan Indrapura

Ditegaskannya bahwa selain membahayakan pengguna jalan, penertiban terhadap Badut Jalanan ini juga merupakan perintah regulasi, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor 3 tahun 2024 tentang Trantibum.

“Dalam pasal 79 ayat 1 Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor,” jelas Kasat Yeremias.

Acuan lain yang dipakai dalam penertiban Badut Jalanan itu, lanjut Kasat Yeremias, adalah UU no 23 th 2014 tentang Pemda, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Pol PP.

Penulis : Filya

Berita Terkait

Polres Parimo Sulteng , Lumpuhkan Kembali Tahanan Narkoba
Bapenda Beri Penghargaan Kepada Kejari Batu Bara
Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ketum PW-FRN Apresiasi AKP Dr. Fery Kusnadi
Banjir Merendam Sejumlah Pemukiman Warga Desa Benteng Kecamatan Talawi
Pemecatan 4 Aparat Desa, Camat Welak Sebut: Kades Galang Tidak Paham Aturan
Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Halinar, Lapas Labuhan Ruku Rutin Lakukan Razia
Audiensi Bagian Humas Dan CSR, Ketua HNSI Sebut PT. Inalum Banyak Bantu Nelayan
Dr (c) Rian Mangapul Sirait & Tim Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 11:56 WIB

Polres Parimo Sulteng , Lumpuhkan Kembali Tahanan Narkoba

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:31 WIB

Bapenda Beri Penghargaan Kepada Kejari Batu Bara

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:06 WIB

Jaga Trantibum, Satpol PP Mabar Amankan Dua Badut Jalanan

Senin, 20 Januari 2025 - 16:27 WIB

Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ketum PW-FRN Apresiasi AKP Dr. Fery Kusnadi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:39 WIB

Banjir Merendam Sejumlah Pemukiman Warga Desa Benteng Kecamatan Talawi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Bulan Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page