Jaga Trantibum, Satpol PP Mabar Amankan Dua Badut Jalanan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo — Dua orang Badut Jalanan ‘ditertibkan’ aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, saat sedang beraksi di perempatan lampu merah Langka Kabe. Aktivitas mereka dinilai akan sangat membahayakan pengguna jalan dan meresahkan Masyarakat.

“Kita baru saja melakukan penertiban Badut Jalanan, yang sedang beraksi di perempatan Lampu Merah Langka Kabe, Kelurahan Wae Kelambu,” jelas Kasat. Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, kepada InfoMabar, Jum’at (31/01/2025) siang.

Dari aksi penertiban ini, 2 (dua) orang Badut Jalanan berhasil diamankan. 1 orang yang menggunakan kostum badut dan seorang lainya merupakan pendamping. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP mabar untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika diperiksa, 2 orang Badut Jalanan ini mengaku berasal dari Dompu dan Bima, Propinsi NTB.

Baca Juga  Tidak Lapor Hasil Uji Limbah, Dinas Perkim LH Segel PKS PT. Buana Sawit Indah

“Setelah kita periksa, mereka berasal dari NTB. 1 orang berinisial SDM dari Dompu, dan seorang lainya berinisial RG, berasal dari Bima,” jelas Kasat Yeremias.

Terhadap kedua Badut Jalanan ini, dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan di minta untuk kembali ke tempat asalnya.

“Supaya mereka bisa kembali ke tempat asal, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat,”tuturnya

Penertiban terhadap Badut Jalanan ini, kata Kasat Yeremias, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sebab aksi yang mereka lakukan akan sangat membahayakan para pengguna jalan dan juga membahayakan mereka sendiri.

Baca Juga  Pejabat Bupati Batu Bara Heri Ikuti Upacara HUT ke - 79 TNI Tahun 2024

Ditegaskannya bahwa selain membahayakan pengguna jalan, penertiban terhadap Badut Jalanan ini juga merupakan perintah regulasi, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor 3 tahun 2024 tentang Trantibum.

“Dalam pasal 79 ayat 1 Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor,” jelas Kasat Yeremias.

Acuan lain yang dipakai dalam penertiban Badut Jalanan itu, lanjut Kasat Yeremias, adalah UU no 23 th 2014 tentang Pemda, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Pol PP.

Penulis : Filya

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 
Perjuangan Berbuah Hasil, Menteri Fadli Zon Tetapkan Tenun Batu Bara Sebagai WBTbI
Wabup Syafrizal dan Pimpinan Forkopimda Asahan Tanjung Balai Ikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

You cannot copy content of this page