Jaga Trantibum, Satpol PP Mabar Amankan Dua Badut Jalanan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo — Dua orang Badut Jalanan ‘ditertibkan’ aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, saat sedang beraksi di perempatan lampu merah Langka Kabe. Aktivitas mereka dinilai akan sangat membahayakan pengguna jalan dan meresahkan Masyarakat.

“Kita baru saja melakukan penertiban Badut Jalanan, yang sedang beraksi di perempatan Lampu Merah Langka Kabe, Kelurahan Wae Kelambu,” jelas Kasat. Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, kepada InfoMabar, Jum’at (31/01/2025) siang.

Dari aksi penertiban ini, 2 (dua) orang Badut Jalanan berhasil diamankan. 1 orang yang menggunakan kostum badut dan seorang lainya merupakan pendamping. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP mabar untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika diperiksa, 2 orang Badut Jalanan ini mengaku berasal dari Dompu dan Bima, Propinsi NTB.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Luncurkan Buku Hasil Karya Pertama

“Setelah kita periksa, mereka berasal dari NTB. 1 orang berinisial SDM dari Dompu, dan seorang lainya berinisial RG, berasal dari Bima,” jelas Kasat Yeremias.

Terhadap kedua Badut Jalanan ini, dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan di minta untuk kembali ke tempat asalnya.

“Supaya mereka bisa kembali ke tempat asal, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat,”tuturnya

Penertiban terhadap Badut Jalanan ini, kata Kasat Yeremias, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sebab aksi yang mereka lakukan akan sangat membahayakan para pengguna jalan dan juga membahayakan mereka sendiri.

Baca Juga  Permak Sumut Minta Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Tangkap Mantan Bupati Batu Bara

Ditegaskannya bahwa selain membahayakan pengguna jalan, penertiban terhadap Badut Jalanan ini juga merupakan perintah regulasi, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor 3 tahun 2024 tentang Trantibum.

“Dalam pasal 79 ayat 1 Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor,” jelas Kasat Yeremias.

Acuan lain yang dipakai dalam penertiban Badut Jalanan itu, lanjut Kasat Yeremias, adalah UU no 23 th 2014 tentang Pemda, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Pol PP.

Penulis : Filya

Berita Terkait

Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis
Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List
MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page