Tanjungbalai — Perpindahan kepala sekolah adalah salah satu program untuk menumbuh kembangkan pendidikan agar lebih baik lagi, namun kali ini ditemukan sekolah SMPN 7 kota Tanjungbalai yang awalnya memiliki akreditas A sejak dipimpin oleh kepala sekolah inisial “FK” menjadi turun kebawah alias nyungsep menjadi akreditas B
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu di ungkapkan Ketua Umum Pemerhati dan Pengawasan Pendidikan Indonesia (P3I) Nuraini Adhani yang selama ini geliatnya dalam menyoroti duni pendidikan yang merasa kecewa setelah melihat dari situs Badan Akreditasi Nasional (BAN), ada ditemukan suatu kemerosotan pada sekolah SMPN 7 tanjungbalai yang sebelumnya sudah menjadi sebuah kebanggaan ditengah tengah masyarakat dengan memiliki akreditas A, namun pada Desember tahun 2024, BAN menuliskan bahwa SMPN 7 Tanjungbalai mendapat suatu kemerosotan menjadi nyungsep akreditasinya menjadi B
“Saya merasa kecewa melihat dari situs BAN terlihat ada kemerosotan yang di alami sekolah SMPN 7 kota Tanjungbalai, yang mana pada tahun sebelumnya sekolah SMPN 7 ini sudah menjadi kebanggaan di tengah masyarakat dengan memiliki akreditas A, namun saat saya membuka situs BAN, SMPN 7 kota Tanjungbalai menjadi akreditas B”, ketus nya kecewa pada kamis (10/01/2025) di sekretariat P3I
Ia juga menyebutkan ada delapan standar nasional pendidikan (SNP) agar kelihatan pendidikan itu bermutu yakni, Standar kompetensi lulusan, Standar isi, Standar proses, Standar penilaian pendidikan, Standar tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan dan Standar pembiayaan
Ia menjelaskan, SNP merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan satuan pendidikan di Indonesia. Standar-standar ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan program kesetaraan yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Merujuk hal tersebut Ketua Umum P3I ini menegaskan agar kepala sekolah SMPN 7 yang berinisial “FK” untuk segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu untuk menjadikan sekolah SMPN 7 lebih maju.
“Saya tegaskan kepada ibu kepala sekolah SMPN 7 kota Tanjungbalai lebih baik mundur dari jabatannya sebab menurut saya ibu kepsek “FK” di anggap tidak mampu membawa SMPN 7 tersebut kearah yang lebih baik lagi atau setidaknya bertahan di posisi akreditas A”, Tegasnya
Firdila Kurnia saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap mengatakan bahwa turunnya akreditasi sekolah yang dia pimpin adalah kesalahan Aplikasi Sistem dari Badan Akreditasi Nasional
“Kalau kami dari pihak sekolah sudah melengkapi semua komponen yg diminta utk penilaian. Dan nilai dari tim asesor yg turun ke sklh kami mendapat nilai A pak. Cuma karena aplikasi di sistem yg bermasalah sehingga hasilnya seperti itu pak.
Dan saat ini kami sudah mengajukan banding ke BAN pak. Asesor kami juga telah mengajukan banding pak”,sebutnya dalam chatingan WA pada Jum’at (10/01/2025) tepatnya pkl 08.41 wib.
(Tfq)