Musyawarah Kelompok Tani Tambak di Desa Mesjid Lama Ricuh, Persoalan Lahan Picu Ketegangan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: Pihak pemerintah desa sedang adu mulut dengan kuasa hukum kelompok tani tambak di aula Kantor desa mesjid lama.

BATU BARA — Musyawarah antara kelompok tani tambak dan Pemerintah Desa Mesjid Lama yang digelar di aula kantor desa berlangsung ricuh, menyusul memanasnya perdebatan terkait status kepemilikan lahan tanah sungai mati seluas lV Hektar, di Dusun III, Kamis 30/4/2026.

Kericuhan terjadi saat peserta rapat terlibat adu mulut. Bahkan, seorang Kepala Dusun IV sempat memukul meja hingga menimbulkan suara dentuman keras yang mengejutkan peserta yang hadir.

Permasalahan bermula dari status lahan timbul seluas sekitar empat hektare di Dusun III yang telah dikelola oleh kelompok tani tambak. Kepada petani, pihak desa mengklaim lahan tersebut merupakan aset desa, sementara kelompok tani menganggap lahan itu telah mereka kelola.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

Kepala Desa Mesjid Lama, Abdulah Sani, enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan tersebut. Namun, Sekretaris Desa Muhammad Arivandana menyampaikan bahwa lahan dimaksud pada dasarnya merupakan milik negara yang saat ini sedang dalam proses untuk dijadikan aset desa.

Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, personel Polsek Talawi, serta kelompok tani tambak yang didampingi kuasa hukum mereka, Taufik Tanjung, SH., MH. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jonidar.

Kuasa hukum kelompok tani tambak, Taufik Tanjung SH, menegaskan, meskipun tanah tersebut milik negara, namun telah lama kosong dan tidak dikelolah jadi wajar saja kelompok tani itu mengelola karena tanah itu tidak ada yang mengelolanya, ujarnya.

Baca Juga  Gudang CPO di Rahuning, Asahan Disinyalir Ilegal, Kapolres : “Akan Kami Tindaklanjuti”

Taufik menyebut, pengelolaan tanah timbul itu nantinya akan membantu menopang ekonomi mereka, jika dikelolah dan manfaatkan dengan baik,” tegas Taufik.

Hingga musyawarah berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak terkait status lahan yang menjadi permasalahan tersebut.

 

(red)

Berita Terkait

Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital
Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat
Bebie Ajak Masyarakat Murung Raya Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Akhirudin Dorong Kolaborasi Tingkatkan Minat Baca Anak di Murung Raya
DPRD Murung Raya Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Bebie Ajak Masyarakat Murung Raya Aktif Awasi Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:42 WIB

Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Bebie Ajak Masyarakat Murung Raya Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page