
BATU BARA — Musyawarah antara kelompok tani tambak dan Pemerintah Desa Mesjid Lama yang digelar di aula kantor desa berlangsung ricuh, menyusul memanasnya perdebatan terkait status kepemilikan lahan tanah sungai mati seluas lV Hektar, di Dusun III, Kamis 30/4/2026.
Kericuhan terjadi saat peserta rapat terlibat adu mulut. Bahkan, seorang Kepala Dusun IV sempat memukul meja hingga menimbulkan suara dentuman keras yang mengejutkan peserta yang hadir.
Permasalahan bermula dari status lahan timbul seluas sekitar empat hektare di Dusun III yang telah dikelola oleh kelompok tani tambak. Kepada petani, pihak desa mengklaim lahan tersebut merupakan aset desa, sementara kelompok tani menganggap lahan itu telah mereka kelola.
Kepala Desa Mesjid Lama, Abdulah Sani, enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan tersebut. Namun, Sekretaris Desa Muhammad Arivandana menyampaikan bahwa lahan dimaksud pada dasarnya merupakan milik negara yang saat ini sedang dalam proses untuk dijadikan aset desa.
Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, personel Polsek Talawi, serta kelompok tani tambak yang didampingi kuasa hukum mereka, Taufik Tanjung, SH., MH. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jonidar.
Kuasa hukum kelompok tani tambak, Taufik Tanjung SH, menegaskan, meskipun tanah tersebut milik negara, namun telah lama kosong dan tidak dikelolah jadi wajar saja kelompok tani itu mengelola karena tanah itu tidak ada yang mengelolanya, ujarnya.
Taufik menyebut, pengelolaan tanah timbul itu nantinya akan membantu menopang ekonomi mereka, jika dikelolah dan manfaatkan dengan baik,” tegas Taufik.
Hingga musyawarah berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak terkait status lahan yang menjadi permasalahan tersebut.
(red)



















