BONGKAR GUDANG DAN PENGANCAMAN, PRIA INI DI AMANKAN POLSUBSEKTOR BAGAN ASAHAN

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Telah terjadi Tindak pidana Tanpa hak Membawa, menguasai benda tajam dan melakukan pengancaman. Kamis (18/7/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Korban Muhammad Taufik (33) warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Pada saat itu korban mendatangi terlapor ( kw) alias WALAD 41 Thn,warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan di warung misop dan menanyakan “apa yang kau ambil dari warung misop” dijawab terlapor “tidak ada aku mengambil” kemudian korban mengajak terlapor pulang kerumah dan dalam perjalanan dengan cara berjalan kaki, tiba-tiba terlapor mendorong korban dengan seketika itu terlapor mengacungkan sebilah parang warna hitam dengan kedua belah tangan sambil mengayunkan kearah korban namun tidak mengenai korban, kemudian korbanpun lari namun terlapor terus mengejar korban sambil mengacungkan parang, selanjutnya korban pun membuat Laporan pengaduan ke Polsubsektor Bagan Asahan lalu korban selanjutnya dimintai keterangan guna pemeriksaan ke Polsek Sei Kepayang.

Baca Juga  Polres Asahan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Teluk Dalam

Menindak Lanjuti Laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pkl 16.00 wib, mendapat informasi dari Personil Polsubsektor Bagan Asahan bahwa diduga pelaku pengancaman tersebut berada di Dsn V Desa Sei Apung Bagan kemudian Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun.SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sei Kepayang , kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Sei Kepayang IPDA HENDRA BANGUN.SH beserta Kapolsubsektor Bagan Asahan Ipda LC. SITORUS, Brigadir Lukas Butar-butar dan Briptu Budi Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat itu pelaku berada di warung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan pengancaman tersangka (KW) pada 11/07/2024 juga melakukan pembongkaran gudang yang diketahui gudang tersebut milik Tuah Kurniawan, warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Baca Juga  Polsek Indrapura Jerat Edy Susanto Pasal 363 KUHP

Dan korban juga melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke polsubsektor Bagan Asahan dan korban dimintai keterangan di Polsek Sei Kepayang.

“Kemudian saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu barang bukti dapat juga diamankan,” ungkapnya.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna Penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Berita Terbaru

Kriminal

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:48 WIB

You cannot copy content of this page