Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SMF alias Fa (40), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Minggu malam (12/7) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang diduga sering menjual sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Yudi.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SMF yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF merah tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan bungkusan mencurigakan yang sengaja digantung di atas setang motor pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 10,52 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan 2 lembar tisu putih dan 1 buah kaca pyrex (alat hisap sabu).

Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah badan pelaku dan menemukan satu unit ponsel berwarna biru di saku celana belakang sebelah kanan, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Di hadapan petugas, SMF alias Fa tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari dua orang pria berinisial “A” dan “U” seharga Rp 3.500.000,.

“Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000,- untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kasatresnarkoba.

Saat ini, pemasok barang haram berinisial “A” dan “U” tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Berita Terbaru

Kriminal

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:48 WIB

You cannot copy content of this page