Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RRT alias Ta, (36) (Residivis), warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, diringkus polisi karena nekat mengedarkan pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan petugas di Jalan Jenderal Sudirman Lk. VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Sabtu malam (11/7) sekitar pukul 23.05 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Warga melaporkan bahwa pria berinisial RRT diduga sering menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,” ujar AKP Yudi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi berlogo “LV” berwarna hijau dengan berat bersih 0,96 gram. Barang tersebut ditemukan tergeletak di atas meja, tepat di hadapan pelaku.

“Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya,” tambah AKP Yudi.

Saat diinterogasi di tempat, RRT tidak dapat berkilah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada polisi, pelaku mengaku membeli pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial “A” (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp190.000 per butir. Rencananya, ekstasi tersebut akan ia jual kembali kepada orang lain seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Berita Terbaru

Opini

Senja yang Pergi, Bulan yang Menemani

Senin, 13 Jul 2026 - 18:36 WIB

You cannot copy content of this page