ASAHAN, TEMPO TIMUR – Disaksikan dan diliput langsung puluhan wartawan yang tergabung dari wartawan onlie, koran dan cetak. Polres Asahan kembali memusnahkan ribuan gram Barang Bukti Narkotika jenis sabu, dengan cara direbus dengan air panas yang mendidih oleh api kompor gas LPG.
Bertempat di Mako Polres Asahan, dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari penangkapan berdasarkan 3 laporan Polisi, Selasa (28 Mei 2024) siang hari.
Dipimpin Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, Pres Rilis tersebut juga disaksikan mewakili PN Kisaran, mewakili Kejari Asahan, labfor PoldaSu, Kasie Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban SH MH, serta para Wartawan.
Wakapolres Asahan memaparkan, pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi.
Barang bukti yang akan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi, mulai dari bulan Maret hingga bulan April berdasarkan LP nomor 51, LP nomor 52 dan LP nomor 55 di bulan Maret tahun 2024.
“Adapun untuk tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi tersebut itu sebanyak 5 tersangka, yang pertama inisial H (32) warga BatuBara, M (32) warga Aceh, J (35) warga Aceh, F (35) warga Kota Medan dan yang terakhir inisial MAD (26) warga Aceh Utara,” ungkap Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, bahwa dalam kesempatan ini akan dimusnahkan seberat 8651,32 gram, 315,02 gram disisihkan untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
“Maka pemusnahan ini harus dilakukan dengan cara direbus dengan air panas yang sangat mendidih,” sebutnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa dengan Keberhasilan Sat Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 9 Kg sabu ini, dapat menyelamatkan ribuan jiwa manusia.
“Ingat, Narkoba musuh kita bersama, mari bersama kita berantas peredaran Narkotika, ” tutup Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Cahyadi. (*MF)
Sumber : Humas Polres Asahan






















