Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dengan Air Rebusan Api

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR Disaksikan dan diliput langsung puluhan wartawan yang tergabung dari wartawan onlie, koran dan cetak. Polres Asahan kembali memusnahkan ribuan gram Barang Bukti Narkotika jenis sabu, dengan cara direbus dengan air panas yang mendidih oleh api kompor gas LPG.

Bertempat di Mako Polres Asahan, dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari penangkapan berdasarkan 3 laporan Polisi, Selasa (28 Mei 2024) siang hari.

Dipimpin Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, Pres Rilis tersebut juga disaksikan mewakili PN Kisaran, mewakili Kejari Asahan, labfor PoldaSu, Kasie Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban SH MH, serta para Wartawan.

Wakapolres Asahan memaparkan, pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi.

Barang bukti yang akan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi, mulai dari bulan Maret hingga bulan April berdasarkan LP nomor 51, LP nomor 52 dan LP nomor 55 di bulan Maret tahun 2024.

“Adapun untuk tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi tersebut itu sebanyak 5 tersangka, yang pertama inisial H (32) warga BatuBara, M (32) warga Aceh, J (35) warga Aceh, F (35) warga Kota Medan dan yang terakhir inisial MAD (26) warga Aceh Utara,” ungkap Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, bahwa dalam kesempatan ini akan dimusnahkan seberat 8651,32 gram, 315,02 gram disisihkan untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

“Maka pemusnahan ini harus dilakukan dengan cara direbus dengan air panas yang sangat mendidih,” sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa dengan Keberhasilan Sat Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 9 Kg sabu ini, dapat menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

“Ingat, Narkoba musuh kita bersama, mari bersama kita berantas peredaran Narkotika, ” tutup Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Cahyadi. (*MF)

 

Sumber : Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page