Batu Bara | Tempo Timur – Dalam waktu 10 hari sejak 19 Februari hingga 28 Februari di 2024, Satres Narkoba Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan 10 orang pengedar narkoba yang akan di edarkan di Kabupaten Batu Bara.
Sepuluh pelaku diamankan dari tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Semua pelaku warga Kabupaten Batu Bara , terang Kapolres AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH., SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH., MH, saat menggelar Presrilies di halaman kantor Satres Narkoba , Rabu 28/2/2024 siang.
Kapolres menyampaikan Polres Batu Bara Komitmen memberantas Narkoba dan judi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kapolres mengajak awak media dan masyarakat ikut bersama Kepolisian memerangi Narkoba dan Perjudian.
Satres Narkoba telah bekerja keras pagi siang dan malam untuk menyelamatkan anak anak dan masyarakat dari kecanduan Narkoba,” kata Kapolres mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta jajarannya.
AKBP Taufik mengatakan akan terus meningkatkan dan akan koordinasikan kepada masyarakat semuanya terkait Narkoba.
[Ham]




















