Tidak Ada Lagi Pers di Kriminalisasi, Ada Wadah Sengketa Selesaikan

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta | Tempo Timur –  Ketika dihubungi Awak Media, Kamis (22/2) Agus Flores yang berprofesi Lawyer senior ini, mengatakan dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 , Tanggal 20 Februari 2024, Semakin diberikan kebebasan Pers, tidak ada lagi Pers jadi lahan Titipan untuk mengkriminalisasi oleh oknum Penyidik.

” Alhamdulilah sudah terbit, keluhan kita kemarin ke Presiden, sekarang Pers Bebas Bekerja secara Profesional,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Agus Flores.

Mantan Wartawan Koran Harian Nuansa Pos Palu ini katakan pula, bahwa Perpres No.32 Tahun 2024, soal Platform Digital dan Perusahaan Jurnalis.

” Ketika sudah menggunakan media online, dan websitenya berbayar, ada tanggung jawab dari owner platform digital ke negara,” tegasnya.

Baca Juga  Dina Maulidah Jadi Dewan Juri Pemilihan Duta GenRe 2025

Lanjut Agus, ketika memiliki Platformnya jelas, badan hukumnya jelas, maka saat itu dilindungi dalam aturan Perpres tersebut.

Selain itu, dimaksud Kualitas Jurnalis, harus Jurnalis yang memiliki kapabilitas profesional dalam menulis berita.

” Tidak Salah Peran Dewan Pers dibutuhkan, termasuk pembinaan kepada Wartawan dan Sengketa Pers diselesaikan di Dewan Pers,” tegasnya.

Siapa saja yang dilindungi dalam Perpers tersebut, menurut Agus Perusahaan Pers Berbadan Hukum dan memiliki Nomor Induk Perusahaan Pers dikeluarkan Pemerintah.

” Yang belum melengkapi silakan melengkapi, dikhawatirkan ketika ada persoalan Pelanggaran ITE, akan berbenturan dengan Legal Standing,” tegasnya.

Berita Terkait

Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya
Ketua TP PKK Provsu Kahiyang Ayu Bobby Nasution Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjung Balai
DPRD Murung Raya Sahkan Perubahan APBD 2026, Bupati Heriyus Minta Percepat Serapan Anggaran
Dua Kecamatan Pesisir Tanjung Balai Masuk Program Strategis NPGT Nasional
Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya: Kepastian Hukum Izin PT Artasia Syarat Mutlak Investasi
Rapat Koordinasi Pemkab Murung Raya-PT ACP: Fokus pada Penanganan Debu dan Keluhan Warga
Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Pemkab Mura Siap Kawal Program Pusat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:37 WIB

Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Jumat, 18 September 2026 - 11:59 WIB

Ketua TP PKK Provsu Kahiyang Ayu Bobby Nasution Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjung Balai

Kamis, 17 September 2026 - 21:50 WIB

DPRD Murung Raya Sahkan Perubahan APBD 2026, Bupati Heriyus Minta Percepat Serapan Anggaran

Kamis, 17 September 2026 - 01:32 WIB

Dua Kecamatan Pesisir Tanjung Balai Masuk Program Strategis NPGT Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 00:15 WIB

Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB

You cannot copy content of this page