PURUK CAHU, tempotimur.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas investasi di daerah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keresahan masyarakat terkait operasional PT Artasia.
Hal tersebut ditegaskan Rumiadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai dasar hukum dan perizinan operasional PT Artasia yang digelar di Aula Bapperida, Selasa (15/9/2026). Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa.
Dalam forum itu, dibahas sejumlah aspek krusial, termasuk aktivitas pengangkutan (hauling) yang melintasi jalan nasional, pemanfaatan lokasi penumpukan (stockpile), hingga penggunaan fasilitas pelabuhan.
Rumiadi menekankan bahwa legalitas perizinan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. “Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Selain aspek legalitas, Rumiadi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dengan hak serta kesejahteraan warga sekitar. Ia mencatat adanya keluhan masyarakat terkait dampak operasional perusahaan, seperti kepadatan lalu lintas akibat truk batu bara, potensi pencemaran debu, hingga risiko air limpasan (run-off) dari area stockpile yang dikhawatirkan mencemari Sungai Barito.
“Penggunaan jalan nasional untuk hauling wajib disertai pengaturan lalu lintas yang memadai agar tidak mengganggu aktivitas dan keselamatan warga,” tegasnya.
Meski mengapresiasi inisiatif PT Artasia yang telah melakukan perbaikan ruas jalan, Rumiadi menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan pemenuhan ketentuan hukum secara menyeluruh.
“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan. Setiap kegiatan, mulai dari hauling, stockpile, hingga pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, dan mengikuti seluruh ketentuan hukum,” pungkas Rumiadi. (hbr).












