Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka MDS dan Barang Bukti

 

Tanjung Balai — Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria berinisial MDS alias Alung (39) di lobi salah satu Hotel di Tanjung Balai, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.40 WIB.

Pria warga Sei Tualang Raso ini ditangkap saat hendak menjual narkotika cair jenis Etomidate. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II melakukan penyamaran (undercover buy). Petugas berpura-pura memesan 30 buah cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs seharga Rp1.275.000 per unit. Namun, pelaku hanya menyanggupi penyediaan 14 unit. Saat Alung menyerahkan barang bukti tersebut, petugas langsung meringkusnya di tempat.

Baca Juga  Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Teluk Nibung Aktifkan Ronda Malam Lewat Pos Sat Kamling

Penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan hotel menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan diduga narkotika golongan II (Etomidate), 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram, 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach, Uang tunai sebesar Rp904.000 dan 3 unit ponsel.

Hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “J”. Saat ini keberadaan J masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Kemana Arah Paska Pencabutan PRAPID Mengalir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Polres Fakfak Dorong Pelajar Melek Layanan Digital Lewat Super App Polri
Ketua TP PKK Provsu Kahiyang Ayu Bobby Nasution Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjung Balai
Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram
Wali Kota Tanjung Balai Bertemu BBPJN Sumut Dorong Percepat Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan 
Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani Komitmen Bersama Saat Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi
Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumatera Utara 2026
Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Pelabuhan Hijau

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Polres Fakfak Dorong Pelajar Melek Layanan Digital Lewat Super App Polri

Jumat, 18 September 2026 - 18:52 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 11:59 WIB

Ketua TP PKK Provsu Kahiyang Ayu Bobby Nasution Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjung Balai

Jumat, 18 September 2026 - 11:49 WIB

Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bertemu BBPJN Sumut Dorong Percepat Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page