Batu Bara | Tempo Timur – Setelah buron sejak Tahun 2022. Akhirnya Paidi (43) ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara sedang duduk didepan rumahnya Dusun II Desa Perkebunan Petatal pada Kamis 8 Februari 2024.
Paidi ditangkap atas dugaan melakukan Penggelapan 1 Unit Sepeda motor milik Mujiono (39) Danton Securyti PT. Buana Sawit Indah, Dusun II Desa Perkebunan Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Penangkapan terhadap tersangka oleh Unit Opsnal Polsek di Pimpin Kanit Reskrim IPDA H. Pardede setelah mendapat informasi keberadaannya.
Tersangka diamankan atas laporan Nomor : LP / 07 / I / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 10 Januari 2022 Pelapor An. Mujiono, kata Kapolsek Labuhan AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres AKP AH Sagala, Jumat (9/2/2024).
Peristiwa ini terjadi Pada Senin 10 Januari 2022 , Sekira Pukul 15:00 Wib, di Blok XVII Divisi I Perkebunan PT. BSI Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, terang Humas.
Penulis : Ham






















