Halsel | Tempo Timur – Salah satu upaya pemerintah adalah berkalaborasi dengan pihak TNI Polri guna menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam menghadapi pemilu pada 14 Februari 2024.
Namun anehnya salah satu Oknum Anggota Brimob di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara justru diduga meresahkan warga.
Mengapa tidak, diduga oknum Anggota Brimob insial R bersama sejumla pemuda di Desa Labuha Kecamatan Bacan tega menganiaya delapan pemuda warga Desa Amasing Kota hingga babak belur.
Dari keterangan salah satu korban insial RK 24 Tahun kepada awak media, Rabu 30 Januari 2024 dini hari.
Bahwa peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.15 Wit pada Selasa, 30 Januari 2024 bermula RK bersama rekan-rekannya dari Desa Amasing Kota hendak ke Desa Labuha dengan tujuan mencari saudara perempuan mereka insial VN yang saat itu berada di Desa Labuha.
RK bersama rekan-rakan ke desa Labuha lantaran mendengar informasi VN lagi terlibat masalah yang etah apa permasalahanya belum di ketahui.
Sesampainya di Desa Labuha belum sempat menemui VN, Oknum Anggota Brimob insial R bersama puluhan pemuda Desa Labuha mengeroyok RK dengan ke tuju temanya hingga babak belur tanpa mengetahui penyebabnya.
“Ketika sampai di Labuha belum sempat ketemu VN, saya suda lihat teman saya di pukul dan di injak hingga tersungkur, tidak lama kemudian saya di Puku dan di injak juga sama oknum anggota Brimob insial R tersebut, tanpa mengetahui kesalahan saya apa”
“Setelah di pukul dan di injak oleh oknum anggota brimob tersebut lalu di keroyok puluhan pemuda setempat atas arahan oknum anggota brimob itu” kata RK.
Dalam kondisi itu, RK bersama rekan-rekannya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran begitu banyak massa yang di pimpin R mengeroyok mereka, beruntung ketika pengeroyokan itu terjadi di dengar warga lain sehingga membantu melerainya.
Setelah di keroyok RK bersama ke tuju rekannya langsung melaporkan ke SPKT Polres Halsel dengan Nomor Laporan Polisi (LP) STPL/49/1/2024/SPKT selanjutnya di visum pada saat itu juga.
Perbuatan tidak terpuji yang dapat meresahkan warga diduga di lakukan oknum Anggota Brimob tersebut di kecam pemuda Desa Amasing Kota kepada polres Halmahera Selatan agar segera di proses selama 24 jam.
“Kami minta Polres segera proses oknum Brimob tersebut selama 24 jam, jika tidak ingin ada konflik antar kampung kembali terjadi” kata salah satu pemuda Desa Amasing yang enggan menyebut namanya.
Hingga berita ini di tayang masih dalam upaya mengkonfirmasi oknum Brimob insial R, maupun Komandan Satuan Brimob Bataliyon C Pelopor Kompi 2 Halmahera Selatan.
Penulis : MS























