Polsek Pulau Raja Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Remaja, Pelaku Diamankan Polisi

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah ruko di Jalinsum Sei Piring, Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Terduga pelaku adalah BD (48), seorang wiraswasta warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua.

Korban diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Mekar Sari.

Berdasarkan keterangan korban, Korban Merupakan Anak buah dari pelaku yang mana pelaku memiliki sebuah toko pakaian dan korban adalah seorang penjaga toko nya.

Baca Juga  Sering Mangkal di Billiar Sambil Jual Togel, Pria Ini Diamankan Polsek Simpang Empat Tanggal

perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel.

Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja.

Atas perintah Kapolsek Pulau Raja tim Opsnal segera bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pelaku bersama korban dan saksi dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Baca Juga  Dua Orang Pengedar Shabu Ditangkap Personil Polsek Indrapura

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Asahan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.

Terhadap pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar). (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page