Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kisaran Timur

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran bersama Tim Khusus Anti Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit dekat Dam Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran IPDA Kameda S, S.H. bersama Tim Khusus Anti Narkoba Polres Asahan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Warga Jawa Timur Beserta 1.897 Gram Shabu 

Saat pengintaian, petugas mendapati beberapa pria berada di sekitar gubuk. Ketika dilakukan penyergapan, sejumlah orang melarikan diri.

Namun, petugas melihat seorang pria sempat meletakkan sebuah benda di sela-sela pelepah pohon kelapa sawit sebelum melarikan diri. Pria tersebut akhirnya berhasil diamankan dan diketahui berinisial A.S. (29).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat tersangka meletakkan benda tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu serta puluhan plastik klip kosong.

Penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi juga menemukan satu unit timbangan digital, sebuah dompet warna hitam berisi 12 plastik klip sabu, puluhan plastik klip kosong, serta tujuh buah pipet skop. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp230.000 dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Motif Meninggalnya Nek Leko

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, gubuk yang digunakan sebagai lokasi aktivitas narkotika tersebut diruntuhkan dan dibakar bersama pihak kelurahan setempat.

Masyarakat juga turut memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Asahan karena telah memberantas narkoba diwilayah kelurahan Mutiara.

Polres Asahan menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Asahan. (*)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Berita Terbaru

Kriminal

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:48 WIB

You cannot copy content of this page