Rizky Iswandi : Jangan Jadikan Pohon dan Fasilitas Negara Tempat Alat Peraga Kampanye

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai | Tempotimur.com – Pesta demokrasi sudah di ambang pintu, segala cara bagi yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif berlomba dalam menyuarakan visi dan misinya terlebih pemajangan foto agar dilihat oleh masyarakat banyak.

Namun sangat disayangkan dalam pemajangan foto dan alat peraga kampanye banyak terlihat yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini di ungkapkan Rizky Iswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (DPP-KAEM), Jum’at (12/1) di kediamannya.

Ia menilai, para penyelenggara pemilu di Kota Tanjungbalai sangat mandul dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, dengan banyaknya baliho caleg yang tertempel di pepohonan dengan cara dipakukan ke pohon tersebut, menandakan Ketidaktahuan dan menunjukkan Ketidakpedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga  Sirilus Ladur: BPN Manggarai Barat Cendrung Tebang Pilih Mengurus Pertanahan Di Labuan Bajo

Pemakuan pohon jelas dilarang sebagaimana yang tertuang pada peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang pelarangan ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan

Selain itu katanya, juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.undang

Dalam waktu dekat Rizky akan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Bawaslu dan KPU kota Tanjungbalai serta Melakukan Aksi Pencabutan Baliho yang melanggar aturan di seluruh kota Tanjungbalai.

Baca Juga  Pemkab Batu Bara Gelar Exit Meeting Tim BPK RI T.A 2023

“Dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa pak didepan kantor Bawaslu dan kantor KPU Tanjungbalai sekaligus melakukan aksi pencabutan seluruh baliho yang melanggar aturan”, katanya.

Penulis : Tfk

Berita Terkait

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031
Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 
Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:50 WIB

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:34 WIB

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page