Rizky Iswandi : Jangan Jadikan Pohon dan Fasilitas Negara Tempat Alat Peraga Kampanye

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai | Tempotimur.com – Pesta demokrasi sudah di ambang pintu, segala cara bagi yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif berlomba dalam menyuarakan visi dan misinya terlebih pemajangan foto agar dilihat oleh masyarakat banyak.

Namun sangat disayangkan dalam pemajangan foto dan alat peraga kampanye banyak terlihat yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini di ungkapkan Rizky Iswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (DPP-KAEM), Jum’at (12/1) di kediamannya.

Ia menilai, para penyelenggara pemilu di Kota Tanjungbalai sangat mandul dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, dengan banyaknya baliho caleg yang tertempel di pepohonan dengan cara dipakukan ke pohon tersebut, menandakan Ketidaktahuan dan menunjukkan Ketidakpedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga  Panitia Kerja Ajak Orang BATAK di Jakarta Ikut Bentang Ulos 1.000 Meter di MONAS

Pemakuan pohon jelas dilarang sebagaimana yang tertuang pada peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang pelarangan ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan

Selain itu katanya, juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.undang

Dalam waktu dekat Rizky akan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Bawaslu dan KPU kota Tanjungbalai serta Melakukan Aksi Pencabutan Baliho yang melanggar aturan di seluruh kota Tanjungbalai.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha Satlantas Polres Batu Bara Kembali Bagikan Nasi Kotak

“Dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa pak didepan kantor Bawaslu dan kantor KPU Tanjungbalai sekaligus melakukan aksi pencabutan seluruh baliho yang melanggar aturan”, katanya.

Penulis : Tfk

Berita Terkait

Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran
Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 
Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang
DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025
Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:46 WIB

Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 

Minggu, 19 April 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page