Tanjungbalai | Tempotimur.com – Pesta demokrasi sudah di ambang pintu, segala cara bagi yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif berlomba dalam menyuarakan visi dan misinya terlebih pemajangan foto agar dilihat oleh masyarakat banyak.
Namun sangat disayangkan dalam pemajangan foto dan alat peraga kampanye banyak terlihat yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini di ungkapkan Rizky Iswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (DPP-KAEM), Jum’at (12/1) di kediamannya.
Ia menilai, para penyelenggara pemilu di Kota Tanjungbalai sangat mandul dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, dengan banyaknya baliho caleg yang tertempel di pepohonan dengan cara dipakukan ke pohon tersebut, menandakan Ketidaktahuan dan menunjukkan Ketidakpedulian terhadap lingkungan.
Pemakuan pohon jelas dilarang sebagaimana yang tertuang pada peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang pelarangan ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan
Selain itu katanya, juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.undang
Dalam waktu dekat Rizky akan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Bawaslu dan KPU kota Tanjungbalai serta Melakukan Aksi Pencabutan Baliho yang melanggar aturan di seluruh kota Tanjungbalai.
“Dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa pak didepan kantor Bawaslu dan kantor KPU Tanjungbalai sekaligus melakukan aksi pencabutan seluruh baliho yang melanggar aturan”, katanya.
Penulis : Tfk





















