Main HP Saat Berkendara!!, Bisa Dipidana Penjara 5 Tahun

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta | Tempotimur.com – Pengendara motor atau mobil yang bermain handphone (HP) atau ponsel di jalan raya, merupakan pemandangan yang lazim di Indonesia. Padahal, main HP ketika sedang berkendara merupakan kegiatan yang dilarang, karena berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

Bahkan ada ancaman hukuman pidana yang serius bagi pengendara yang bermain HP atau ponsel.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, ada ancaman hukum serius bagi mereka yang melanggar aturan ini, pada Sabtu.(6/1/24)

Seperti dilansir dari kompas.com, Kasubditlaka Ditgakkum KORLANTAS POLRI KOMBES POL HOTMAN SIRAIT menjelaskan, pengendara yang memainkan ponsel atau gawai elektronik lainnya bisa dikenakan pasal berlapis, bahkan dijerat hukuman pidana.

Baca Juga  Uruslah Daerah Sumut ini Dengan Serius

“Perangkat elektronik seperti HP atau semacamnya, berpotensi mengalihkan fokus pengendara. Jika terjadi kecelakaan, hal ini dianggap sebagai sebuah kelalaian”, jelas Kombes Pol Hotman Sirati, Kamis (4/1) yang lalu.

Aturan resmi mengenai larangan menggunakan HP ketika berkendara tercantum dalam pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal itu dijelaskan ancaman hukuman yang dibebankan kepada pelaku yakni denda maksimal senilai Rp 750.000, serta kurungan selama tiga bulan.

Namun, ada beberapa situasi khusus yang bisa memberatkan hukuman pengendara yang melanggar aturan ini. Ia mencontohkan kasus pengendara mobil yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) hingga meninggal dunia di Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Ikuti  Rakoor Pengukuran Tingkat Kesesuaian Pengunaan BMN 

Berdasarkan evaluasi dari bukti CCTV dan reka kejadian, ditemukan fakta jika pengendara mobil itu tidak fokus, sebab main HP ketika sedang mengendarai mobil. Hal ini menyebabkan tertabraknya seorang anggota Polantas bernama Aipda Suharseno.

Pada kejadian semacam ini, maka ranah hukumnya bergeser menjadi hukum pidana. Pengendara akan dijerat pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan atau denda maksimal senilai Rp 10 juta.

Karena itu, ia mengimbau para pengguna jalan bisa lebih disiplin saat berlalu lintas. Termasuk menghindari main ponsel saat berkendara, baik motor maupun mobil.

Penulis : Red

Berita Terkait

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi
Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare
Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Kamis, 3 September 2026 - 07:39 WIB

RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page