Bawa Kabur Isteri Orang Berujung Saling Lapor

- Penulis

Kamis, 9 November 2023 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jember | Tempotimur.com

Kemelut dalam rumah tangga memang sering terjadi seperti perselingkuhan, perzinahan, dll. Perselingkuhan kerap terjadi karena adanya banyak faktor, bahkan tak jarang para pihak nekat meninggalkan suami/isteri sahnya demi selingkuhannya.

Terjadi pada keluarga ibu JM(inisial-red), yang +_anak perempuannya dibawa kabur oleh pihak laki-laki dari Kecamatan Sukowono Kab. Jember setahun yang lalu. Tepatnya pada hari Selasa(07/11/2023) Ibu JM mendapatkan Informasi bahwa anaknya telah pulang dan berada dirumah pihak laki-laki (yang di duga sebagai pelaku perselingkuhan).

Perlu diketahui bahwa anak ibu JM tersebut yang bernama NS (inisial-red) dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang bernama IF (inisial-red). Sementara itu pihak perempuan mempunyai suami sah dan mempunyai 2(dua) orang anak yang masih kecil.

Akibat dari kejadian diatas, Ibu JM mendatangi kediaman pihak laki-laki di Desa Sumberbaru, Kec. Sukowono, Kab. Jember, dengan niatan mau membawa pulang anaknya NS.

Dijelaskannya, “saya datang kerumah IF dengan baik-baik malah saya di pegangi pisau dan diancam mau dibunuh apabila saya tidak pulang, padahal saya bicara baik-baik dengan niatan mau bawa pulang anak saya NS karena anak-anak NS selalu bingung mencari ibunya,” Ungkapnya diruangan SPKT Polsek Sukowono, Kamis (09/11/2023) Pukul 10.30 WIB.

Akhirnya karena saya merasa diancam saya membela diri dengan cara menampar ibu IF, saat itu keponakan saya yang mencoba melerai saat saya diancam pisau, tangan ponaan saya di gigit oleh pelaku sampai luka.” Tambahnya.

Ditempat yang sama, Owner LBH-PEDULI HUKUM & HAM yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH., MH., yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum (PH) dari ibu JM menyampaikan, “Kami hari ini melakukan pelaporan kepada Polsek Sukowono terkait dugaan Pengancaman Pembunuhan yang terjadi kepada Klien saya yaitu ibu JM, yang mana pengancaman tersebut diatur dalam pasal KUHP 335 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Jelasnya di Mapolsek Sukowono, setelah melakukan laporan.

“Saya percayakan kepada Penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini, yang jelas Polsek Sukowono akan bertindak sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi. Proses ini akan berlanjut meskipun dari pihak Terlapor juga melaporkan klien kami dengan dugaan pasal 351 KUHP.” Tambahnya.

Dilanjutkannya, “kita tanding data nantinya, endingnya bagaimana kita ikuti proses penyidikan saja mas,” Tutup Advokat yang sudah berpengalaman ini.

Pantauan media ini, bahwa saling lapor ini bermula dengan kejadian dugaan perselingkuhan yang terjadi pada anak JM (Pelapor pasal 335) dan anak MR (Pelapor pasal 351). Saat ini masih dalam Proses di Mapolsek Sukowono.

Pencarian: Subhan Adi Handoko, SH., MH., Saling Lapor, Polsek Sukowono, Perselingkuhan, Pasal Pengancaman.

Penulis : Red

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page