Jember | Tempotimur.com
Kemelut dalam rumah tangga memang sering terjadi seperti perselingkuhan, perzinahan, dll. Perselingkuhan kerap terjadi karena adanya banyak faktor, bahkan tak jarang para pihak nekat meninggalkan suami/isteri sahnya demi selingkuhannya.
Terjadi pada keluarga ibu JM(inisial-red), yang +_anak perempuannya dibawa kabur oleh pihak laki-laki dari Kecamatan Sukowono Kab. Jember setahun yang lalu. Tepatnya pada hari Selasa(07/11/2023) Ibu JM mendapatkan Informasi bahwa anaknya telah pulang dan berada dirumah pihak laki-laki (yang di duga sebagai pelaku perselingkuhan).
Perlu diketahui bahwa anak ibu JM tersebut yang bernama NS (inisial-red) dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang bernama IF (inisial-red). Sementara itu pihak perempuan mempunyai suami sah dan mempunyai 2(dua) orang anak yang masih kecil.
Akibat dari kejadian diatas, Ibu JM mendatangi kediaman pihak laki-laki di Desa Sumberbaru, Kec. Sukowono, Kab. Jember, dengan niatan mau membawa pulang anaknya NS.
Dijelaskannya, “saya datang kerumah IF dengan baik-baik malah saya di pegangi pisau dan diancam mau dibunuh apabila saya tidak pulang, padahal saya bicara baik-baik dengan niatan mau bawa pulang anak saya NS karena anak-anak NS selalu bingung mencari ibunya,” Ungkapnya diruangan SPKT Polsek Sukowono, Kamis (09/11/2023) Pukul 10.30 WIB.
Akhirnya karena saya merasa diancam saya membela diri dengan cara menampar ibu IF, saat itu keponakan saya yang mencoba melerai saat saya diancam pisau, tangan ponaan saya di gigit oleh pelaku sampai luka.” Tambahnya.
Ditempat yang sama, Owner LBH-PEDULI HUKUM & HAM yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH., MH., yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum (PH) dari ibu JM menyampaikan, “Kami hari ini melakukan pelaporan kepada Polsek Sukowono terkait dugaan Pengancaman Pembunuhan yang terjadi kepada Klien saya yaitu ibu JM, yang mana pengancaman tersebut diatur dalam pasal KUHP 335 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Jelasnya di Mapolsek Sukowono, setelah melakukan laporan.
“Saya percayakan kepada Penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini, yang jelas Polsek Sukowono akan bertindak sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi. Proses ini akan berlanjut meskipun dari pihak Terlapor juga melaporkan klien kami dengan dugaan pasal 351 KUHP.” Tambahnya.
Dilanjutkannya, “kita tanding data nantinya, endingnya bagaimana kita ikuti proses penyidikan saja mas,” Tutup Advokat yang sudah berpengalaman ini.
Pantauan media ini, bahwa saling lapor ini bermula dengan kejadian dugaan perselingkuhan yang terjadi pada anak JM (Pelapor pasal 335) dan anak MR (Pelapor pasal 351). Saat ini masih dalam Proses di Mapolsek Sukowono.
Pencarian: Subhan Adi Handoko, SH., MH., Saling Lapor, Polsek Sukowono, Perselingkuhan, Pasal Pengancaman.
Penulis : Red






















