Lima Spesialis ATM Diamankan Ditreskrimum Polda Sumut, Dua Masih Buron

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TEMPO TIMUR – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar Provinsi.

Tiga dari lima tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

Sementara, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).

Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi, ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika merilis pengungkapan kasus pencurian mesin ATM di Mapolda Sumut. Rabu (23/08/2023).

Kata Agung, dalam aksinya para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawana tersangka meraup lebih Rp 3 miliar.

Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi, Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP, kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effend.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri, Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan, tegasnya.

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Dia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum, Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini, ucapnya.

Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

(Ham)

Berita Terkait

Ketum Fast Respon Agus Flores Soroti Penanganan 12 LP di Cirebon
Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram
Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani Komitmen Bersama Saat Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi
Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Pelabuhan Hijau
Kasus AOH Bergerak, Penyidik PPA Datangi Rumah Korban, Agus Flores Minta Santa Maria Diperiksa 
Bursa Ketua PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan
18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:00 WIB

Ketum Fast Respon Agus Flores Soroti Penanganan 12 LP di Cirebon

Jumat, 18 September 2026 - 11:49 WIB

Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani Komitmen Bersama Saat Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Kamis, 17 September 2026 - 14:08 WIB

Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Pelabuhan Hijau

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page