BATU BARA – Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batu Bara bersama Unsur Muspida dan Muspika Kecamatan kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang ikan yang berjualan di sepanjang pelataran dengan menggunakan Meja terbuat dari kayu papan di Pajak ikan Jalan Merdeka dan Pajak Sayur Jalan Nelayan serta Pasar Inpres Linkunga VII Kelularahan Tanjung Tiram, Kamis (18/05/3023)
Penertiban dilaksanakan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi diwakili Kanit Reskrim IPDA Christian DC Pangabean
Camat Tanjung Tiram Juanaidi, Kadis Perikanan Antoni Ritonga didamping Endang, Konsultan dari Pemkab. Batu Bara Dewi, Personil Polsek Labuhan Ruku, Personil Satpol Air, Personil Sat Pol PP Personil Dishub dan Personil AL.
Kepada Para Pedagang ikan yang berjualan di Pelataran Pajak Ikan TPI dan Pedagang Sayur yang berjualan di Jalan Nelayan dan Pasar Inpres, Camat Tanjung Tiram menyampaikan, Pedagang Ikan diperbolehkan berjualan di pelataran Pajak Ikan mulai Pukul 10:00 wib S/d 18:00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Camat, bagi pedagang Ikan yang menggunakan Meja Papan /Kayu di pelataran diperbolehkan dengan ketentuan Ukuran 1,5 X 0,85 Meter dan setelah berjualan tidak diperbolehkan bagi pedagang di pelataran meninggalkan Meja di pelataran dan disimpan dalam Gudang yang telah di sediakan.
Bagi Pedagang di pelataran Pajak Ikan Tidak diperbolehkan Membuat Tenda. Dan tidak membuang Sampah Sembarangan demi menjaga Lingkungan Kebersihan. Bagi Pedagang Sayur Mayur tidak Diperbolehkan Berjualan Di Badan Jalan Sehingga menggangu arus Lalu Lintas.
Dari amatan Media hingga saat ini Pedagang Ikan Berjualan dengan tertib dan situasi aman dan kondusif.