TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban bagi pedagang sekaligus penertiban lalu lintas. Operasi penertiban bertitik di Pasar Suprapto atau Pajak Stasiun, Selasa (09/05) pagi.
Pantauan awak media kegiatan juga didukung oleh Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas (Bakortiblantas) yakni staf dan jajaran personel dari unsur Satlantas Polres, Satpol PP dan Anggota Koramil.
Sebelum dilaksanakannya operasi tersebut terlebih dahulu menggelar Apel Gabungan di Kantor Dinas Perhubungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Amran Sanusi Rambe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain yaitu memberikan tanda-tanda garis batas pedagang yang boleh berjualan, pedagang juga harus menertibkan tenda yang memakan bahu jalan dan menertibkan petugas parkir liar dan tempat yang dilarang untuk parkir terutama di depan.(tfq)