TANJUNGBALAI | TEMPO TIMUR – Sejak dulu kota Asahan dan Tanjungbalai menjadi wilayah yang sangat strategis untuk perdagangan kayu haloban untuk dijadikan bahan perkapalan. Tak heran bila industri pengolahan kayu menjadikan kota Tanjungbalai sebagai tempat pengiriman hasil olahannya.
Sebagai wilayah perdagangan kayu yang strategis, secara otomatis peluang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu pun tak terhindarkan. Terbukti dengan banyaknya ditemukan tumpukan kayu illegal hingga saat ini, seperti yang terlihat saat melakukan pemantauan di beberapa lokasi seperti Jalan DI Panjaitan Gang Sei Pembangunan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Jalan Asahan yang berdekatan dengan Kapolres Kota Tanjungbalai.
Selain itu ada PT Timur Jaya, yang kesemuanya diduga tidak memiliki dokumen lengkap seperti surat pendukung untuk menerbitkan tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) dan dokumen Asal Usul Kayu Rakyat tersebut. Kata Taufik Ketua Koorda Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (LTKPSKNPIN-RI) Asahan Tanjungbalai, Rabu (23/03)
Dari hasil pantauan dilapangan, Jelas Taufik, hingga saat ini masih banyak ditemui tempat-tempat yang melakukan perdagangan kayu haloban yang diduga tampa memiliki izin lengkap, khususnya buat keperluan perkapalan ditanjungbalai.
Dan itu terbukti saat dilakukan pemantauan dibeberapa lokasi masih terlihat adanya tumpukan kayu Haloban di Daerah yang dijadikan sebagai gudang penumpukan dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Untuk itu kami Koordinator Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, Asahan Tanjungbalai meminta Kementrian Kehutanan dan Kapolri yang berada di Jakarta agar melakukan Kunjungan ke Asahan dan Tanjungbalai guna mengaktifkan fungsi fungsi bagi jajarannya dibawah agar tidak melakukan pembebasan terhadap keluar masuknya kayu Haloban yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap,”harap Taufik.
Kepada Media Taufik mengatakan akan menyurati kementerian kehutanan dan Kapolda sumatera Utara untuk menindak tegas marak nya ilegal loging di Daeerah Asahan dan Tanjungbalai. Menurutnya kph lll kehutanan di duga ada menerima upeti dari Pengusaha-pengusaha kayu ilegal.
“Kami meminta kepada menteri kehutanan memberi sanksi dan tindak kan tegas kepada KPH lll bila perlu diganti dikarenakan tidak tegas dalam menjalan tugasnya,” tukas Taufik. (Tim)