Perdagangan Kayu Haloban Tak Miliki Izin Lengkap Marak Di Asahan dan Tanjungbalai, LTKPSKN, APH Jangan Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | TEMPO TIMUR – Sejak dulu kota Asahan dan Tanjungbalai menjadi wilayah yang sangat strategis untuk perdagangan kayu haloban untuk dijadikan bahan perkapalan. Tak heran bila industri pengolahan kayu menjadikan kota Tanjungbalai sebagai tempat pengiriman hasil olahannya.

Sebagai wilayah perdagangan kayu yang strategis, secara otomatis peluang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu pun tak terhindarkan. Terbukti dengan banyaknya ditemukan tumpukan kayu illegal hingga saat ini, seperti yang terlihat saat melakukan pemantauan di beberapa lokasi seperti Jalan DI Panjaitan Gang Sei Pembangunan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Jalan Asahan yang berdekatan dengan Kapolres Kota Tanjungbalai.

Selain itu ada PT Timur Jaya, yang kesemuanya diduga tidak memiliki dokumen lengkap seperti surat pendukung untuk menerbitkan tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) dan dokumen Asal Usul Kayu Rakyat tersebut. Kata Taufik Ketua Koorda Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (LTKPSKNPIN-RI) Asahan Tanjungbalai, Rabu (23/03)

Dari hasil pantauan dilapangan, Jelas Taufik, hingga saat ini masih banyak ditemui tempat-tempat yang melakukan perdagangan kayu haloban yang diduga tampa memiliki izin lengkap, khususnya buat keperluan perkapalan ditanjungbalai.

Dan itu terbukti saat dilakukan pemantauan dibeberapa lokasi masih terlihat adanya tumpukan kayu Haloban di Daerah yang dijadikan sebagai gudang penumpukan dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Untuk itu kami Koordinator Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, Asahan Tanjungbalai meminta Kementrian Kehutanan dan Kapolri yang berada di Jakarta agar melakukan Kunjungan ke Asahan dan Tanjungbalai guna mengaktifkan fungsi fungsi bagi jajarannya dibawah agar tidak melakukan pembebasan terhadap keluar masuknya kayu Haloban yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap,”harap Taufik.

Baca Juga  Proyek Anggaran TA 2022 Dikerjakan 2023, Ada Apa Dengan Pemkab Batu Bara?

Kepada Media Taufik mengatakan akan menyurati kementerian kehutanan dan Kapolda sumatera Utara untuk menindak tegas marak nya ilegal loging di Daeerah Asahan dan Tanjungbalai. Menurutnya kph lll kehutanan di duga ada menerima upeti dari Pengusaha-pengusaha kayu ilegal.

“Kami meminta kepada menteri kehutanan memberi sanksi dan tindak kan tegas kepada KPH lll bila perlu diganti dikarenakan tidak tegas dalam menjalan tugasnya,” tukas Taufik. (Tim)

Berita Terkait

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan
Pembangunan Fisik SD Negeri 173 Halsel Mangkrak, Dugaan Kuat Ditilep Kepsek
Tanggapi Isu Galian C Ilegal Beroperasi Di Batu Bara, Tim Awak Media Lakukan Investigasi
Warga Kecewa, Hitungan Bulan Jalan Hotmix Desa Lalang Berlobang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:16 WIB

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:03 WIB

Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:18 WIB

19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Berita Terbaru

News

KPAD Batu Bara Tangani Kasus Anak Hilang

Jumat, 14 Feb 2025 - 23:24 WIB

You cannot copy content of this page