Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkap layar akun tiktok Elviera.(foto/Ist)

MEDAN |TEMPO TIMUR – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2/2023).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Baca Juga  Pukat Apung Tabrak Boat Nelayan Tradisional Tanjung Tiram di Tengah Laut

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya.

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

Baca Juga  Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Baksos Alumni AKABRI 94

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.
(Red)

Baca Juga  Olahraga Bersama Toga dan Tomas Kapolres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Wali Kota Tanjung Balai Bahas Penguatan APBD Dengan Dirjen Keuda Kemendagri
Personil Polres Batu Bara Berbuka Bersama Elemen Masyarakat, Apresiasi dan Berbagai Keluhan Disampaikan 
Gelar Jumat Berkah Berbagi Sembako Satlantas Polres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi Polri dan Masyarakat
Polsek Datuk Bandar Ringkus Sepasang Kekasih Maling Sepeda Motor
Kabag Ops Polres Dampingi Bupati Safari Ramadan di Nibung Hangus
Video Hoaks di TikTok Fitnah Gubernur Papua Barat Soal Dana Australia untuk Umat Kristen, Pemprov Siapkan Langkah Hukum
Pastikan Ketersediaan Air Irigasi untuk Petani, Bupati Batu Bara Tinjau Bendungan Tanjung Muda
Gubernur Dominggus Apresiasi Irjen Johnny Isir dan Sambut Brigjen Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Barat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:37 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bahas Penguatan APBD Dengan Dirjen Keuda Kemendagri

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:51 WIB

Personil Polres Batu Bara Berbuka Bersama Elemen Masyarakat, Apresiasi dan Berbagai Keluhan Disampaikan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Gelar Jumat Berkah Berbagi Sembako Satlantas Polres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi Polri dan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polsek Datuk Bandar Ringkus Sepasang Kekasih Maling Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:11 WIB

Kabag Ops Polres Dampingi Bupati Safari Ramadan di Nibung Hangus

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page